Berita  

Edwin : SK Rekomendasi Tidak Bisa Dibatalkan

Ketua DPD Partai Berkarya Jambi Ambiar Usman

Ketua DPW Partai Berkarya Jambi Ambiar Usman

Keluarnya SK kemenkumhan terhadap pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya Periode 2020-2025, ternyata tidak berpengaruh terhadap SK Rekomendasi dukungan partai tersebut pada bakal calon gubernur Jambi.

Ketua DPD Berkarya Kota Jambi, Edwin, menyebutkan, SK yang telah dikeluarkan tidak berlaku surut. Sehingga SK tersebut tidak bisa dibatalkan.

“Itu tidak bisa dibatalkan,” katanya, Rabu (5/8/2020).

Dikatakannya, saat ini pengurus DPP Berkarya juga tengah menggelar rapat. Seluruh pengurus DPW, termasuk ketua DPW Jambi juga ikut diundang. Pengurus DPP masih akan menelusuri terkait kabar keluarnya SK kemenkumham pengurus baru.

“Kita masih melakukan rapat untuk memastikan kebenaran isu tersebut. Sebab munas yang dilakukan Muchdi telah dibubarkan ketua DPP,” sebutnya.

Untuk saat ini, seluruh kepengurusan partai Berkarya masih berlaku yang lama. Sehingga kabar terkait SK Kemenkumhan tersebut tidak berpengaruh pada SK rekomendasi yang telah dikeluarkan.

“Saat ini kita masih menunggu kabar dari DPP, intinya kita masih mencari kebenaran kabar tersebut. Kalau benar dikeluarkan akan kita gugat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menyatakan, jika kemenkumham telah menerbitkan SK kepengurusan Partai Berkarya yang baru. SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020. Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.

Baca Juga : AL HARIS: KOPI MERANGIN SIAP GO INTERNASIONAL

telah terbit di : jambiseru.com

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----