Di Muaro Jambi, Denda Rp 50 Ribu Jika Tak Pakai Masker

masker

Koranjambi.com, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melaunching kegiatan Gebrak Masker. Kegiatan tersebut menyasar titik-titik keramaian di Muaro Jambi.

Hari ini, Senin (7/9/2020), Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro, Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto serta Ketua TP PKK Muaro Jambi, Ririn Novianti dan unsur forkompinda membagikan sebanyak 1200 pcs masker ke pedagang dan pembeli yang ada di pasar tradisional Sengeti, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan.

“Hari ini kita launching gerakan Gebrak Masker. Ini ke depan akan kita lakukan di setiap keramaian-keramaian yang ada di Muaro Jambi,” kata Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro.

Masnah menyebutkan, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.

“Selalu gunakan masker saat keluar rumah. Ke depan kalau tidak pakai masker akan didenda,” sebut Masnah.

Baca Juga : Berantas Jaringan Narkoba, Tim Sus Polda Jambi Amankan 3 Orang

Masnah juga menyampaikan, Pemkab Muaro Jambi akan mengucurkan dana untuk pembuatan ribuan masker. 

“Insyaallah Pemda akan mengalokasikan dana pembuatan 100 ribu masker dan ini akan kita bagikan ke seluruh wilayah di Muaro Jambi,” tutup Masnah.(red) 

Sumber : jambiseru.com

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----