Selama 2020, 247 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi di Jambi

Koranjambi.com, Selama 2020, Polda Jambi beserta jajaran mencatat 247 kasus yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hal ini didominasi oleh orang sekitarnya.

Dari 247 kasus tersebut, terdiri dari 61 kasus pencabulan dan 186 kasus perlindungan wanita dan anak-anak. 

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Akbp Iwan, menjelaskan, dari 247 kasus unit PPA Polda Jambi beserta jajaranya, banyak ditemui para pelaku merupakan orang sekitar atau di lingkungannya.

“dalam kasus ini, Pelaku yang banyak ditemukan merupakan orang terdekat korban,” ujarnya, Jumat (11/9/2020).

186 kasus perlindungan wanita dan anak-anak, terbagi lagi dari persetubuhan, pertelantaran, Kekerasan Terhadap Rumah Tangga (KDRT).

“Untuk pencabulan dan persetubuhan itu berbeda. Pencabulan itu hanya memegang area yang sensitif terhadap korban,” tambahnya.

Pihaknya pun juga bekerja sama bersama psikoligis anak dari Dinas Sosial Provinsi Jambi, untuk membantu psikis korban.

“Kita bersama psikolog membantu untuk memulihkan trauma anak dan perempuan. Hingga benar-benar pulih,” tandasnya.

Sementara itu, Sakti Peksos Dinas Sosial Provinsi Jambi, Tuti, mengatakan, untuk korban kekerasan seksual terhadap anak, Dinas Sosial akan melakukan rehabilitas. Rehabiltas pun berbagai macam tipenya. biasanya kita akan melihat korban terlebih dahulu. Apakah korban mengalami trauma berat atau trauma ringan.

“Karenakan kasusnya kan berbagai macam ada yang di perkosa, yang di lecehkan dan ada juga penganiyaan. Untuk itu kita akan melakukan pendalaman agama, terapi psikologinya dan merehab psiko sosialnya,” katanya.

Tuti menambahkan, untuk tahapan rehabilitas biasanya beragam, Kalo korban hamil biasaya akan kita rehabilitasi sampai dia melahirkan dan pulih. Dalam masa pemulihan pun, menurut Dinas Sosial ada dua kriteria, yaitu pulih terhadap korban dan pulih terhadap lingkungan sosial.

“Untuk proses rehab yang tidak hamil maksimal 6 bulan. Bagi yang hamil kita akan rehab sampai korban melahirkan, lalu menayakan kepada si korban dan keluarganya, apakah mereka mau anaknya atau tidak. Kalau tidak kita Dinas Sosial akan mencarikan orang tua baru untuk di apdopsi,” tambahnya.

Tuti mengaku, Dinas Sosial sering mendapat laporan dari keluarga korban kekerasan seksual terhadap anak, lalu pihaknya akan mengintervensi kasus tersebut.

Baca Juga : Tengah Asyik Nyabu Pemuda 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi

“Ada juga dari pihak Kepolisian menelpon kita, untuk mendampingi anak korban dan anak saksi, karena itu sudah perintah dari UU, dan wajib didampingi Dinas Sosial,” tuturnya. (Yog)

Sumber :  jambiseru.com

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----