Batal Haji, Ini Cara Tarik Dana Yang Telah Disetor

Koran Jambi, Usai Pemerintah mengumumkan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini, masyarakat banyak yang bertanya-tanya, apakah dana haji yang telah disetorkan bisa ditarik kembali?

Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, dana haji bisa dikembalikan.

“Dana haji bisa dikembalikan mau pelunasan saja atau full silakan,” ujar Syam.

Syam melanjutkan, meski dapat diambil kembali, akan ada konsekuensi biaya pembatalan bila dibatalkan secara keseluruhan. Besaran biaya pembatalan tersebut diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Namun di PIHK ada konsekuensi biaya pembatalan jika batal seluruhnya,” kata Syam.

Diapun melanjutkan, PIHK yang dimaksud dalam hal ini adalah travel penyelenggara keberangkatan haji dan umroh. Sementara itu, untuk calon jemaah haji reguler pengurusannya dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama masing-masing provinsi.

“Jika haji reguler bisa langsung menghubungi kantor Kementerian Agama setempat,” paparnya.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon jemaah untuk pembatalan yaitu, calon jemaah mengajukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dengan surat pernyataan pengambilan dana kembali.

Kemudian, calon jemaah juga diharuskan membawa dokumen yakni fotocopy kartu keluarga (KK), KTP, surat nikah jika bersuami atau istri, dan rekening dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) atau rupiah.(*)

Sumber merdeka.com

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----