Kerinci, Koranjambi.com – Pelantikan Tim Pemenangan Romi-Sudirman di Kerinci, Kamis (19/09/2024) diduga melanggar aturan, pasalnya pelantikan dilakukan pada hari kerija sedangkan status Romi Haryanto saat ini masih sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur Aktif.
Mengenai pelantikan Tim Romi-Sudirman di Kerinci, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kerinci, Doni Aria, ketika dikonfirmasi mengatakam sampai saat ini Bawaslu belum tau mengenai Cuti dari Paslon Romi Haryanto (RH) .
“Kalau pelantikannya di hari kerja, kandidat tersebut statusnya sebagai Bupati aktif dan belum cuti tentunya melanggar, namun akan kami cek dulu,” kata Doni.
Bawaslu Kerinci tentunya akan menindak lanjuti kalau adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat Paslon, baik itu Pilgub Jambi maupun Pilbup Kerinci.
“Kalau melanggar tentu Bawaslu Kerinci akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Salah seorang warga Kerinci, Heri menyayangkan kalau kandidat Paslon Gubernur Jambi yang melantik Tim Pemenangan di Kerinci saat hari Kerja.
“Romi saat ini statusnya sebagai Bupati Tanjab Timur aktif, sedangkan pelantikan dilakukan saat hari kerja itu jelas melanggar aturan,” bebernya.
Ditambahkannya, supaya Bawaslu sebagai lembaga pengawasan yang Sah untuk mengusut adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Gubernur Jambi tersebut.
“Kami harap Bawaslu segera menindaklanjuti adanya pelanggaran tersebut,” ungkapnya. (*)