Berita  

Selesaikan Konflik Lahan, Pemkot dan DPRD Jambi Desak Pusat Cabut Status Zona Merah

Selesaikan Konflik Lahan, Pemkot dan DPRD Jambi Desak Pusat Cabut Status Zona Merah. Foto: koranjambicom

Jakarta, Koranjambi.com – Pemerintah Kota Jambi menunjukkan komitmen serius dalam menyelesaikan konflik lahan menahun di Kecamatan Kotabaru. Langkah konkret ini dibuktikan dengan kunjungan langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, ke Kantor Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia di Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).

Langkah strategis ini diambil demi memperjuangkan kepastian hukum bagi ribuan warga yang tanahnya masuk dalam kawasan zona merah Pertamina.

Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota Maulana didampingi oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E., Asisten III Jaelani, serta Kepala BPKAD Poppy Nurul Isnaini. Rombongan disambut langsung oleh Plt. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Teguh Hariadi, di Kantor Sekretariat Kabinet.

Dampak Zona Merah: 5.500 Sertifikat Tanah Terblokir
Masalah zona merah ini merupakan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi persoalan pelik bagi warga setempat. Akibat status zona merah karena tumpang tindih lahan dengan aset BUMN (Pertamina) ini, administrasi pertanahan warga menjadi terhambat. Dampaknya, masyarakat kesulitan mendapatkan legalitas hukum atas tanah milik mereka.

Tercatat, ada sekitar 5.500 sertifikat tanah milik warga yang tersebar di 7 kelurahan di Kecamatan Kotabaru terdampak oleh pemblokiran ini.

Wali Kota Jambi, Maulana, menjelaskan bahwa ada dua agenda utama dalam kunjungannya ke Istana. Prioritas pertamanya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat Kotabaru yang ruang geraknya terbatas akibat status zona merah tersebut.

“Kami menyerahkan langsung surat permohonan yang ditandatangani oleh saya selaku Wali Kota, Ketua DPRD, dan Kepala BPN. Surat ini ditujukan kepada Bapak Presiden untuk meminta pencabutan status zona merah,” ujar Maulana.

Undang Presiden ke Health City Summit 2026
Selain membahas konflik lahan, Maulana juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menyerahkan undangan resmi kepada Presiden RI guna menghadiri Health City Summit (Pertemuan Kota Sehat se-Indonesia). Acara berskala nasional ini rencananya akan digelar pada 27 September 2026 di Kota Jambi.

“Kami memastikan kembali undangan untuk Bapak Presiden agar bisa hadir dalam pertemuan Kota Sehat bulan September nanti. Semoga kedua agenda hari ini membawa manfaat besar bagi kemajuan kota,” tambahnya.

Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat
Senada dengan Wali Kota, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bukti nyata tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan warga, khususnya saat momentum HUT Kota Jambi beberapa waktu lalu.

“Mewakili masyarakat, kami bersama Pak Wali menyerahkan surat permohonan kepada Presiden agar blokir zona merah ini segera dibuka,” tegas Faried.

Ia memastikan pihak legislatif dan eksekutif akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. “Harapan kami proses ini dipermudah di tingkat pusat, sehingga bisa membawa kabar bahagia bagi masyarakat Jambi,” pungkasnya.

Sebagai bukti keseriusan, dalam pertemuan tersebut diserahkan pula Surat Pengantar Wali Kota Jambi Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 terkait Permohonan Pencabutan Zona Merah. Berkas tersebut dilampiri dengan peta kawasan, surat dukungan pencabutan blokir dari DPRD, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya. (ris)