Jakarta, Koranjambi.com – Badan Gizi Nasional (BGN) telah menutup 112 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena melanggar standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran ini dinilai berisiko tinggi menyebabkan insiden keamanan pangan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa hingga hari ini, 112 SPPG telah ditutup. Dari jumlah tersebut, 13 SPPG menyatakan kesiapan untuk dibuka kembali.
“Ada 112 yang sudah ditutup per hari ini. Dari 112 itu, yang menyatakan siap dibuka lagi 13, tapi nanti kita mau cek lagi,” kata Nanik usai menghadiri acara satu tahun capaian Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Nanik menegaskan bahwa setiap SPPG yang sebelumnya bermasalah dan akan diizinkan beroperasi kembali harus memenuhi syarat wajib, yaitu memiliki sertifikasi yang telah ditetapkan.
Sertifikasi wajib tersebut meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal.
“Kemudian, sertifikasi air bersih juga harus dimiliki. Selain itu, dapurnya juga harus sesuai dengan petunjuk teknis,” tambahnya. Nanik menyoroti pentingnya dapur berpendingin untuk ruang pemorsian guna mencegah makanan cepat basi.
Nanik mengakui bahwa sebelumnya hanya 35 dapur yang memiliki SLHS karena dapur-dapur tersebut merupakan rumah makan atau restoran yang sudah berjalan dan diwajibkan memiliki sertifikat tersebut.
“Sekarang jumlah SPPG ada 12.510. Dulu memang tidak mengharuskan SLHS, karena BGN punya standardisasi sendiri,” jelasnya. “Namun, setelah ada kejadian (keracunan) itu, SLHS menjadi keharusan, karena ditemukan ada yang tidak menjalankan SOP, misalnya memasak terlalu dini atau tidak mensterilisasi tempat makan (ompreng) setelah dicuci.”
Perbaikan Tata Kelola MBG Menyeluruh
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa insiden keracunan MBG adalah masalah serius yang melampaui sekadar angka. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola di seluruh tingkatan, dari pusat hingga daerah, harus dilakukan secara menyeluruh.
“Bukan soal angka, karena tidak boleh ada satu pun anak kita yang mendapatkan masalah,” tegas Zulhas.
Zulhas menjelaskan bahwa telah terbit Keputusan Presiden yang menunjuknya sebagai ketua tim koordinasi antardaerah. Ia membagi penyelenggaraan MBG menjadi dua aspek:
penyelenggaraan yang dipimpin BGN, dan pengawasan. Pengawasan akan melibatkan Kementerian Kesehatan melalui puskesmas dan Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kesehatan, yang memiliki jaringan hingga ke tingkat desa.
Zulhas menyatakan bahwa perbaikan tata kelola MBG harus terus dilakukan demi mencapai target 82,9 juta penerima manfaat, yang diperkirakan akan tercapai pada 26 Maret 2026.
”Pada 26 Maret itu kita targetkan dapat mencapai 82,9 juta penerima manfaat dengan nol risiko,” tutupnya. (ris)
Sumber : antaranews.com













