Jambi, Koranjambi.com – Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, memberikan penjelasan rinci terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Bayar tahun anggaran 2023 yang telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jambi pada tahun 2024. Total dana yang dicairkan mencapai Rp179.369.416.000.
Agus Pirngadi menjelaskan bahwa dana ini merupakan akumulasi dari dua komponen utama yang sebelumnya ditempatkan di rekening Treasury Deposit Facility (TDF) Kementerian Keuangan.
“DBH Kurang Bayar Tahun 2023 sebesar Rp126.702.325.000, yang ditetapkan melalui PMK Nomor 90 Tahun 2023,” Jelas Agus.
“Dan tambahan DBH secara non-tunai sebesar Rp52.667.091.000, sesuai PMK Nomor 159 Tahun 2023,” Tambahnya.
Agus menegaskan, Sesuai ketentuan Kementerian Keuangan (PMK dan KMK), penggunaan DBH ini diarahkan untuk prioritas belanja daerah, termasuk perbaikan pelayanan publik dan infrastruktur, dan dukungan pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
“Dukungan belanja daerah untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Tahun 2024,” tegas Agus.
Secara tegas, Agus menjabarkan pencairan dana sebesar Rp179,36 miliar tersebut dilakukan dalam tiga tahap terpisah sepanjang tahun 2024.
Tahap I (26 Maret 2024): Penyaluran sebesar Rp94.959.539.050 yang secara khusus diarahkan untuk mendukung pemberian THR ASN Daerah Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 164 Tahun 2024.
Tahap II (30 Mei 2024): Penyaluran sebesar Rp42.204.938.475 yang dilakukan atas usulan Pemprov Jambi untuk mendukung pendanaan Pilkada Serentak Tahap I tahun anggaran 2024.
Tahap III (12 Juni 2024): Penyaluran sebesar Rp42.204.938.475 berdasarkan KMK Nomor 267 Tahun 2024, yang diperuntukkan bagi dukungan pendanaan Gaji Ketiga Belas ASN di daerah tahun 2024.
“Dari tiga kali penyaluran tersebut, dua di antaranya (untuk THR dan Gaji Ke-13) didasarkan pada Keputusan Kementerian Keuangan (inisiatif pemerintah pusat), sementara hanya satu penyaluran (untuk Pilkada) yang merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Jambi,” tutur Agus Pirngadi. (Ris)













