Batang Hari, Koranjambi.com — Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari melakukan inspeksi langsung ke kawasan bantaran Sungai Batanghari di Kelurahan Pasar Muara Tembesi, Senin (11/5/2026), menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tongkang batu bara yang diduga menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kunjungan lapangan tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, serta Perkumpulan Wana Andalas Lestari (WAL) selaku pelapor.
Dalam peninjauan itu, rombongan mendatangi lokasi Pos Terpadu di RT 01 yang sebelumnya menjadi perhatian publik lantaran menggunakan atribut sejumlah instansi pemerintah. Keberadaan pos tersebut disebut belum memiliki kejelasan izin maupun legalitas.
Anggota Komisi II DPRD Batang Hari, Amin Hudori, menegaskan bahwa persoalan tambatan tongkang di bantaran sungai harus segera ditertibkan. Menurutnya, pemilik lahan memiliki hak untuk menolak aktivitas berlabuh apabila tidak mengantongi izin resmi.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil peninjauan akan dibahas bersama instansi terkait di tingkat kabupaten sebelum dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jambi, mengingat kewenangan pengelolaan alur sungai berada di bawah provinsi.
Sementara itu, WAL meminta Dinas Lingkungan Hidup melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kondisi bantaran sungai. Pemeriksaan tersebut meliputi analisis citra satelit lama guna melihat dampak erosi, serta pengambilan sampel tanah dan dasar sungai untuk mendeteksi kemungkinan pencemaran batu bara maupun limbah oli.
Warga sekitar turut mengeluhkan kondisi air Sungai Batanghari yang dinilai semakin tercemar akibat aktivitas tongkang. Bahkan, seorang warga mengaku pernah menyaksikan pembuangan oli bekas ke aliran sungai oleh oknum awak kapal.
Di akhir kegiatan, situasi sempat memanas ketika pengurus Pos Terpadu mendatangi rombongan WAL usai peninjauan selesai. Meski sempat terjadi adu mulut ringan, kondisi akhirnya kembali kondusif. (nad)













