Jambi, Koranjambi.com – Konflik lahan yang melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Terusan Bersatu dan PT WKS mulai menemukan titik terang.
Pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh KKSR (Kelompok Kerja Sosial Regional) dan diselenggarakan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi berhasil mencapai kesepakatan awal yang signifikan. Kesepakatan ini menjadi fondasi kuat bagi penyelesaian konflik yang lebih damai dan berkelanjutan, Senin (01/09/2025).
Poin-Poin Penting Kesepakatan Awal
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan kedua belah pihak, serta didampingi oleh Yayasan Keadilan Rakyat (YKR), empat poin utama disepakati sebagai langkah awal menuju resolusi:
* Penyelesaian Melalui Mediasi: Kedua pihak sepakat bahwa mediasi adalah jalur terbaik untuk menyelesaikan sengketa. Komitmen ini menunjukkan niat baik untuk berdialog alih-alih melanjutkan konfrontasi.
* Pembentukan Tim Negosiasi: Sebuah Tim Negosiasi akan dibentuk, terdiri dari perwakilan Gapoktan dan PT. WKS. Tim ini diberi wewenang penuh untuk membahas detail teknis guna menemukan titik temu.
* Penunjukan Mediator Independen: Untuk memastikan objektivitas, akan ditunjuk seorang mediator independen yang bertugas memfasilitasi komunikasi dan membantu kedua pihak mencapai kesepakatan yang adil.
* Pembentukan Tim Pendamping dan Pemantau: Proses mediasi akan diawasi oleh Tim Pendamping dan Pemantau. Tim ini akan menjamin transparansi dan memastikan setiap kesepakatan ditaati.
Keberhasilan pertemuan awal ini dianggap sebagai pergeseran paradigma dari konfrontasi menuju kolaborasi. Secara historis, konflik lahan kerap berujung pada jalan buntu atau kekerasan akibat minimnya ruang dialog yang efektif.
Kesediaan kedua belah pihak untuk duduk bersama di bawah mediasi pemerintah provinsi menunjukkan iklim kepercayaan yang sangat dibutuhkan untuk negosiasi yang kompleks.
Direktur YKR (Yayasan Keadilan Rakyat) Achmad Subhan, menekankan pentingnya sikap “berkepala dingin” dalam perundingan.
“Kami berterima kasih kepada Dinas Kehutanan dan KKSR yang membantu proses ini,” ujar pria yang akrab disapa Aan ini.
”Jika kesepakatan ini dapat ditindaklanjuti secara konkret, mediasi ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum dan ekonomi, tetapi juga menjadi model percontohan (best practice) untuk penyelesaian konflik serupa di wilayah lain, khususnya di Provinsi Jambi,” ungkap Aan.
Aan juga menambahkan, proses ini menyoroti peran penting pemerintah daerah sebagai fasilitator yang adil, serta berpotensi menciptakan “win-win solution,” yang memberdayakan masyarakat lokal sekaligus menjamin keberlanjutan investasi perusahaan. (*)













