Jambi, Koranjambi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memberlakukan aturan jam malam bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 17 tahun. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari potensi kenakalan serta tindak kriminalitas.
Mulai Selasa (14/10/2025), anak di bawah 17 tahun dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi darurat dan harus didampingi oleh orang tua atau wali.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyampaikan kebijakan ini dalam rapat koordinasi yang dihadiri camat, lurah, dan unsur Forkopimda.
”Langkah ini bukan membatasi, melainkan untuk melindungi mereka dari potensi kenakalan remaja, seperti konvoi bermotor, balapan liar, hingga pergaulan bebas yang bisa berujung pada tindak kriminal,” ujar Maulana.
Pemkot Jambi khawatir tindakan negatif sering terjadi pada malam hari. Oleh karena itu, aturan ini mewajibkan remaja di bawah 17 tahun untuk tidak beraktivitas di luar rumah pada jam yang telah ditentukan. Toleransi hanya diberikan untuk keperluan mendesak, asalkan disertai orang tua atau wali.
Selain menerapkan jam malam, Maulana juga menginstruksikan jajaran lurah, camat, dan RT untuk mendata wilayah rawan kenakalan remaja. Pemkot juga menggandeng Lembaga Adat Melayu (LAM), tokoh agama, dan masyarakat untuk melakukan pembinaan serta patroli bersama.
”Ini adalah langkah pencegahan. Kami ingin anak-anak kita tumbuh dengan baik, jauh dari hal-hal negatif,” tambahnya.
Kebijakan ini juga akan disosialisasikan di sekolah-sekolah, khususnya tingkat SMP dan SMA. Maulana menegaskan, keberhasilan aturan ini membutuhkan peran aktif dari masyarakat, sekolah, dan tokoh agama.
”Kami butuh dukungan semua pihak untuk menjaga generasi muda agar tetap berada di jalur yang benar,” tutupnya.
Dengan diterapkannya jam malam ini, Pemkot Jambi berharap Kota Jambi menjadi tempat yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi generasi penerus bangsa. (uda)













