Koranjambi.com – Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin ini, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kepastian pemanggilan Lisa Mariana sebagai tersangka diungkapkan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Minggu (19/10/2025).
“LM dipanggil sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin ini pukul 11.00 WIB,” ujar Rizki.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025 ke Dittipidsiber Bareskrim Polri, atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Pelaporan dilakukan setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di akun Instagramnya pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Untuk membuktikan klaim tersebut, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA.
Hasil tes DNA, yang diungkapkan oleh Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menunjukkan bahwa setengah profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana. Namun, setengah profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan profil DNA Ridwan Kamil.
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegas Sumy. (ris)
Sumber : antaranews.com













