Jambi, Koranjambi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi angkat bicara guna meluruskan simpang siur informasi di media sosial dan media daring terkait isu rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai menyalahi prosedur. Langkah tegas ini diambil untuk membentengi masyarakat dari modus penipuan yang mencatut nama pejabat daerah.
Melalui konferensi pers resmi yang digelar di Kantor Gubernur Jambi pada Selasa (19/5/2026), Biro Hukum, Dinas Kominfo, serta Tim Hukum Pemprov Jambi membedah sejumlah poin krusial untuk meluruskan isu yang berkembang.
1. Narasi “Guru Jambi” Dipastikan Hoaks
Pemprov Jambi secara tegas menyatakan bahwa isu yang mengaitkan istilah “Guru Jambi” dengan jalur khusus penerimaan pegawai adalah fitnah dan sama sekali tidak benar. Pemerintah daerah menegaskan tidak ada keterlibatan maupun hubungan apa pun dengan praktik ilegal tersebut.
2. Pencatutan Nama Pejabat adalah Tindakan Kriminal
Segala bentuk pemanfaatan nama Pemprov Jambi atau klaim kedekatan dengan pejabat daerah demi meraup keuntungan pribadi—seperti menjanjikan kelulusan rekrutmen dengan imbalan uang—merupakan pelanggaran hukum berat. Pemprov menegaskan tindakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pidana personal oknum yang bersangkutan.
3. Desakan Hak Jawab dan Koreksi Media
Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemerintah meminta media massa yang sempat memuat pemberitaan tidak sesuai fakta untuk segera menerbitkan klarifikasi dan melakukan koreksi (hak jawab) demi menjaga keberimbangan informasi.
4. Edukasi Bijak Bermedia Sosial
Masyarakat dan para pemilik akun media sosial diimbau untuk lebih menyaring informasi sebelum membagikannya. Sikap skeptis dan selalu melakukan cek fakta sangat diperlukan guna memutus rantai penyebaran kesalahpahaman di ruang digital.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Advokasi Pemprov Jambi membongkar pola yang kerap digunakan oleh para calo untuk meyakinkan korbannya.
”Modus yang paling sering kami temukan adalah oknum memamerkan foto bersama pimpinan atau pejabat daerah untuk membangun kepercayaan, seolah-olah mereka punya akses khusus. Padahal itu murni penipuan,” ujar perwakilan Tim Advokasi.
Tim Advokasi juga mengingatkan aspek hukum lain yang jarang disadari masyarakat:
Sistem Digital yang Ketat: Sistem seleksi pegawai saat ini sudah berbasis transparansi penuh dengan mekanisme yang mustahil diintervensi oleh pihak mana pun.
Jebakan Gratifikasi: Menjanjikan atau memberikan sejumlah uang dengan harapan diloloskan seleksi bukan lagi sekadar tertipu, melainkan sudah masuk dalam kategori tindakan gratifikasi yang melanggar hukum pidana.
Konferensi pers yang diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif bersama jurnalis ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan publik, sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Jambi dalam menyelenggarakan birokrasi yang bersih, transparan, dan profesional. (ris)













