Berita  

Konflik Perhutanan Sosial di Muaro Jambi Memanas, Kelompok Tani Dusun Tuo 1 Gelar Aksi Damai

Muaro Jambi, Koranjambi.com – Konflik pengelolaan lahan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kian berlarut-larut. Terbaru, para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Dusun Tuo 1 menggelar aksi damai untuk merebut kembali lahan garapan mereka, Kamis (9/7/2026).

​Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB di RT 25 Desa Sungai Gelam ini dipicu oleh perseteruan berkepanjangan antara Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dengan para anggotanya dari Kelompok Tani Dusun Tuo 1.

​Ketua Kelompok Tani Dusun Tuo 1, Rudi, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk masuk kembali ke lokasi sekaligus mengklaim hak atas lahan garapan mereka. Sebelum turun ke lapangan, Rudi mengaku telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada seluruh instansi terkait guna menjamin keamanan masyarakat di lokasi.

​Di tengah lokasi konflik, massa membacakan pernyataan sikap yang ditujukan kepada masyarakat sekitar serta jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pihak eksekutif dan yudikatif yang hadir.

​Duduk Perkara Konflik: Tudingan Eliminasi Sepihak

​Dalam pernyataan sikapnya, Rudi membeberkan bahwa akar konflik bermula ketika Ketua Koperasi BAM diduga melakukan revisi keanggotaan secara sepihak ke Kementerian Kehutanan RI serta Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi.

​Dampaknya, sebanyak 85 orang pengurus dan anggota Kelompok Tani Dusun Tuo 1 dieliminasi atau dikeluarkan dari keanggotaan koperasi tanpa alasan yang jelas. Padahal, nama-nama mereka secara sah tercantum dalam Surat Keputusan Menteri LHK RI Nomor: SK. 1989/MENLHKSKL/PKPS/PSL.0/4/2018 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) atas nama Koperasi BAM seluas ± 691 Hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) RT 25 Simpang Bejo, Desa Sungai Gelam.

​”Berdasarkan AD/ART kelompok dan surat keterangan dari Pemerintah Desa Sungai Gelam, kami adalah pengusul pertama IUPHKm ke Kementerian LHK. Di tengah jalan, kami sepakat bergabung dengan Koperasi BAM agar bisa mendapat izin luasan lahan yang lebih besar. Namun, kerja sama ini justru dicederai,” ungkap Rudi.

​6 Poin Tuntutan Kelompok Tani Dusun Tuo 1

​Menyikapi dualisme dan dugaan pelanggaran hukum tersebut, Kelompok Tani Dusun Tuo 1 menyatakan sikap tegas:

​Menolak Transaksi Ilegal: Menolak keras tindakan Koperasi BAM yang diduga telah menjual, menggadaikan, atau mengontrakkan lahan masyarakat kepada pihak ketiga secara ilegal.

​Menolak Kelompok Tani Baru: Menolak tegas adanya revisi sepihak dan pembentukan kelompok tani baru di atas lahan Dusun Tuo 1.

​Desak Koperasi BAM Angkat Kaki: Meminta Koperasi BAM segera keluar dari lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut.

​Pengelolaan Mandiri: Menyatakan bahwa mulai hari ini dan seterusnya, 85 anggota Kelompok Tani Dusun Tuo 1 akan mengelola lahan mereka sendiri secara mandiri tanpa melibatkan Koperasi BAM.

​Blokir Revisi Izin: Meminta Kementerian Kehutanan RI cq. Balai Perhutanan Sosial Jambi dan Kampar Pekanbaru untuk memblokir atau tidak memproses revisi perizinan yang diajukan Koperasi BAM di areal mereka.

​Desak Proses Hukum: Meminta institusi penegak hukum (Gakkum LHK, POLRI, dan Kejaksaan RI) segera memproses laporan hukum yang telah dilayangkan oleh kelompok tani.

​Situasi di Lapangan dan Rencana Aksi Lanjutan

​Berdasarkan pantauan di lokasi aksi, situasi berjalan dengan aman dan tertib di bawah pengamanan ketat dari Babinsa Desa Sungai Gelam dan personel Polsek Sungai Gelam. Hingga berita ini diturunkan, perwakilan dari Gakkum Kehutanan maupun Dinas Kehutanan Provinsi Jambi belum tampak hadir di lokasi.

​Menyikapi hal tersebut, Rudi menegaskan bahwa aksi hari ini barulah langkah awal. Jika aspirasi mereka tidak segera direspons, pihaknya siap membawa massa yang lebih besar untuk berdemonstrasi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Balai Perhutanan Sosial Wilayah II Jambi.

​”Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi di tingkat provinsi hingga balai perhutanan sosial demi menuntut keadilan hak atas tanah kami,” pungkas Rudi. (ris)