M Rifai Sampaikan Laporan Panitia Seleksi JPT

Koran Jambi, Batang Hari- Asisten I Sekretariat Daerah (Sekda) Batang Hari sampaikan laporan panitia seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun 2022.

Pada kesempatan itu, M Rifai mengatakan dasar pelaksanaan JPT P tersebut ialah, undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang telah diubah menjadi PP nomor 17 Tahun 2020, Permenkes nomor 49 Tahun 2016 tentang pedoman tekhnis pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Ia juga mengatakan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari ada sebanyak 10 jabatan yang akan di seleksi namun ada dua diantaranya yang tidak bisa diikut sertakan dikarenakan tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan permenkes nomor 49 Tahun 2016 tentang pedoman teknis pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Keputusan Menpan RB nomor 409 Tahun 2019 tentang standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi pemerintah daerah, Maka Dua Dinas tersebut yakni Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR tidak bisa dilanjutkan,” Terangnya.

Turut hadir dalam acara Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, assessor dari LAN selaku penguji, Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Batanghari, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPT M. Azan dan para peserta JPT. (Nda)