Koranjambi.com, Pilkada 2020 juga dilaksanakan di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Bupati terpilih pada pilkada tersebut bernama Orient Patriot Riwu Kore, yang berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin mengatakan, tidak mungkin WNA jadi kepala daerah di Indonesia, status Orient Patriot Riwu Kore bisa dibatalkan.
“Status kemenangan Orient Patriot Ribu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua bisa dibatalkan. Tidak mungkin WNA jadi kepala daerah di Kabupaten, kota, atau provinsi di Indonesia. Itu konstitusi,” ujar Aziz, Kamis (4/2/2021).
“Memiliki 2 paspor tidak dikenal di Indonesia. Indonesia tidak memiliki dobel kewarganegaraan. Itu merupakan suatu penyimpangan dari dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini, masih menunggu hasil pendalaman dari instansi terkait soal Orient Patriot. Khususnya Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Kemudian, apakah nanti jika dia memilih paspor Indonesia, dia bisa dilanjutkan, kita tunggu putusan dari instansi dalam hal ini Bawaslu dan DKPP,” tambah Azis.
Politikus Golkar itu juga meminta agar proses pengadaan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) benar-benar dilakukan secara terperinci.
“Pertama ya itu proses e-KTP dukcapilnya harus benar-benar terinci dan detail dan dalam hal ini dalam screening yang dilakukan oleh KPUD itu juga harus melakukan koordinasi dengan Mendagri kemudian dengan Menkumham. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.
Baca 2021 Siswa Tak Lagi Ujian Nasional, Ini Cara Menentukan Kelulusan Siswa
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut bergerak menelusuri hal ini. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, sudah menghubungi langsung Orient P Riwu Kore dan fakta baru terbongkar. Orient Patriot Riwu Kore mengakui punya paspor Amerika Serikat dan paspor Indonesia sekaligus.
“Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore hari ini, tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).(*)
Sumber detik.com