Jambi Segera Diberlakukan Tilang Elektronik

Koranjambi.com, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Tilang elektronik ini dianggap lebih efektif menekan pelanggaran lalu lintas.

Menurut, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono tilang elektronik ini sejalan dengan rencana Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimana ia akan membuat Polantas tak lagi melakukan penilangan di jalan. Pemberlakukan tilang elektronik ini juga akan diterapkan secara nasional.

Baca Kedepan Polantas Tak Lagi Tilang Pelanggar, Cuma Atur Macet

Dikatakan Istiono, untuk tahap awal di tahun 2021 ini, Korlantas bakal resmikan ETLE alias tilang elektronik di tiga Polda dan empat Polresta. Termasuk di Jambi.

“Untuk tahap pertama, Korlantas akan me-launching ETLE nasional di tiga Polda dan empat Polresta, yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau. Sedangkan empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang,” kata Irjen Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

“ETLE sementara yang sudah ada dan kita sudah uji coba kan sudah sudah beroperasional di 3 Polda, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat dan Polda DKI Jakarta. Polda DKI sendiri ada 57 titik dan Jawa Timur, selanjutnya DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta),” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Selengkapnya Polri Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, Termasuk di Jambi