Koranjambi.com, Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap sepasang suami istri (pasutri) AF (36) dan istrinya YN (40). Pasutri ini diduga terlibat kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 26 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri mengatakan, berdasar pengakuan korban, AF sering melakukan pelecehan terhadap korban.
“Dari pengakuan korban, AF juga kerap melakukan pelecehan terhadap dirinya,” ujar Chairul, Minggu (24/1/2021).
Kejadian berawal saat AF mengetahui kalau YN sering mengganggu korban. Lalu, AF berusaha menghubungi korban dan mengajaknya main kerumah, (11/12/2020). Saat itulah AF memaksa korban melakukan hubungan intim dengan suaminya.
Pihak kepolisian hingga kini masih menggali informasi dari kedua pelaku sekaligus mencari motif dari perbuatan bejat tersebut.
“Motifnya masih didalami untuk motif suami istri melakukan tindakan pemerkosaan tersebut, keduanya diamankan di Polres Bukittinggi,” tambah Chairul.(*)
Sumber liputan6.com