Koran Jambi, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi untuk mendapatkan masukan dan informasi dari DPD RI, terkait prosedur, mekanisme serta tata kerja yang berkaitan dengan peran, fungsi dan tugasnya.
Hal ini disampaikan oleh Kemas Al Farabi satu diantara anggota Banmus yang hadir menyebut bahwa berkenaan dengan peran dan fungsi tersebut, pihaknya mempertanyakan bagaimana peran anggota Banmus terkait dengan mekanisme DPD RI dalam memberikan pendapat kepada pimpinan DPD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPD.
“Kami juga mempertanyakan terkait dengan kegiatan dewan yang telah dan akan dilaksanakan apakah kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan itu harus mengikuti program yang menjadi indikator Indeks Demokrasi Indonesia, serta perlu atau tidak program dewan diukur melalui Indeks Kepuasan Masyarakat atas kinerja dewan, dan bagaimana penganggarannya,” katanya.
Disisi lain, pada kesempatan ini pihaknya juga mempertanyakan terkait dengan mekanisme pembahasan agenda kegiatan DPRD. Pihaknya mempertanyakan penyusunan agenda dewan terutama terkait dengan masa sidang.
“Apakah perlu diatur dalam SOP khususnya dalam menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda. Hal-hal konsultasi ini nantinya akan kami tindak lanjuti di DPRD,” tuturnya. (*)