Batang Hari, Koranjambi.com – Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arif melantik PJ Kepala Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian sekaligus penyerahan sertifikat PTSL kepada masyarakat Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Bertempat di serambi rumah dinas Bupati, kegiatan tersebut turut dihadiri asisiten I setda Batang Hari M Rifa’i kadir, para Kepala OPD, kurang lebih 700 orang masyrakat yang menerima sertifikat serta tamu undangan lainnya, Selasa (13/06/2023).
Dalam sambutannya Bupati Batang Hari menyampaikan permohonan maafnya kepada warga Desa Terusan karena tidak bisa melaksanakan pelantikan Kades di Desa tersebut.
“Sebelumnya kami mohon Maaf kepada warga desa terusan, sanak saudara disano, karno ado usulan ke sayo bagaimana pejabat kepala desa ini dilantik dipasar terusan tapi peraturannya tidak boleh dia harus dilantik di ibu kota Kabupaten, sampaikan pak PJ nyo ke ketua BPD,” ucap Bupati dengan logat Batang Hari.
Sambungnya, Kalau tidak dilantik di ibu kota kabupaten dak sah dio, kalo Bupati tu harus dilantik di ibu kota Provinsi kalo Gubenur tu harus dilantik di ibu kota negara, undang-undang yo begitu. Sehinggo hari PJ dilantik pada saat penyerahan sertifikat tapi ini pelantikan kepala desa paling banyak orangnya ni, 700 lebih orang nyaksikan pelantikan kepala desa ni ha jadi saksi sumpah yo lebih banyak, ni klau melanggar sumpah lebih berat hukumannyo ni.
Selain itu, Bupati juga mengatakan betapa pentingnya untuk masyarakat Batang Hari mendaftarkan kepemilikan tanahnya kepada ATR BPN Kabupaten Batang Hari, karena dengan begitu tanah tersebut tercatat dan sah secara hukum.
“Hal ini membantu bapak ibu sekalian agar tanah yang dimiliki terdaftar dan memiliki status hukum yang jelas,” Kata Fadhil. (nda)