Batanghari, Koranjambi.com – Polres Batanghari berhasil mengamankan Robi Hermano yang merupakan pelaku karhuta. Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu (31/07/2024) tepatnya di kawasan Tahura STS Jambi.
Waka Polres Batanghari, Kompol M Ridha mengatakan, awalnya pada Rabu (31/07/2024) beberapa petugas Polres Batanghari sedang melakukan tugas patroli di Kawasan Tahura. Sekira pukul 12.00, petugas pun melihat ada lahan yang terbakar.
“Kemudian rombongan petugas di bawah kepemimpinan Ipda Ferdinand Ginting melihat ada pondok yang jarak 20 meter dari lokasi kebakaran,” kata dia, Kamis (01/08/2024).
Melihat adanya pondok di lokasi dekat kebakaran, petugas pun berinsiatif mendatangi pondok tersebut, kemudian ditemukan satu orang penghuni bernama Robi Hermanto.
“Petugas kita menanyakan kepada saudara Robi kenapa dia berada di sana. Dan Robi mengakui bahwa dia lah yang melakukan pembakaran lahan tersebut,” bebernya.
Alasan Robi melakukan pembakaran lahan tersbeut, tak lain untuk menanam kelapa sawit di lahan Kawasan Tahura STS itu.
“Saudara Robi juga menerangkan bahwa lokasi yang terbakar tersbeut merupakan areal Kawasan Tahura,” tambahnya.
Robi pun mengaku ingin membuka lahan perkebunan di area tersebut, maka ia pun membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Karena mengakui sebagai pembakar lahan, pelaku pun diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Batanghari,” pungkasnya.
Dari tindakan tersebut, petugas kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti dan memasang gris polisi melakukan gelar perkara dan melakukan penetapan tersangka.
Pelaku pun terancam jeratan pidana kerena melakukan pelanggaran pasal 78 ayat (03) junto pasal 50 ayat 3 UU RI nomor 41 tahun 1999. Dengan ancaman hukuman kurangan penjara 1,5 tahun dan denda lima miliar. (nad)