Jambi, Koranjambi.com – Direktur dan Bendahara Flash Net dan Jambi Vision akhirnya hadir hari ini dipolresta Jambi untuk diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi, Jum’at (23/05/2025).
Yanuardi selaku Direktur beserta Suraina selaku Bendahara kedua perusahaan, dan beberapa orang lainnya ikut diperiksa.
Laporan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Komisaris Perusahaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan kerugian sebesar Rp 8,9 miliar.
Sebelumnya kedua terlapor sempat mangkir dari panggilan polisi, sehingga penyidik melayangkan penjemputan langsung dikediaman terlapor.
Menurut Kuasa Hukum Pelapor Eko Saputra, S.H, menyatakan bahwa hari ini jum’at (23/05/2025) Para Terlapor telah hadir di Polresta Jambi untuk diambil keterangannya sebagai saksi.
Walau sempat mangkir dari panggilan sebelumnya.
“Kemarin Penyidik hendak menjemput langsung dikediaman Yanuardi, namun Yanuardi tiba-tiba datang dan menginformasikan akan datang esok harinya dan meminta kepada penyidik untuk didampingi oleh kuasa hukumnya, sesuai informasi Kanit ke kami,” jelas Eko.
Diketahui yang hadir hari ini dipolresta jambi ialah Yanuardi, Suraina, Rocky dan Mega dan telah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 14.00 hingga saat ini.
Managing Partner Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm ini menambahkan, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap Laporan kami, tentunya kami sangat apresiasi hingga saat ini, terlebih lagi pemeriksaan hari ini yang dilakukan oleh Penyidik.
“Kami sangat berharap kepada Penyidik Polresta Jambi yang menangani perkara laporan kami, agar dapat menindaklanjuti dengan serius dan profesional dengan dukungan bukti-bukti dan keterangan saksi yang sebelumnya telah diperiksa”.
Laporan ini telah dilakukan dan resmi diterima oleh Polresta Jambi sejak tanggal 2 Oktober 2024 dan Surat perintah penyidikan tertanggal 28 Februari 2025, pungkas Eko. (*)