![]() |
foto ilustrasi |
Koran Jambi, Dua ABG menjajakan dirinya melalui media sosial, bahkan salah satunya diketahui orang tuanya sendiri saat menjalani pekerjaan tersebut.
Baru-baru ini Satpol PP Kota Tangerang mengamankan 2 ABG yang diduga melakukan praktik prostitusi online. Kedua ABG tersebut berinisial OF (18) dan NF (19), serta baru saja lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).
Terbongkarnya praktik prostitusi online ini setelah Satpol PP Kota Tangerang menerima aduan dari masyarakat terkait adanya prostitusi di sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang.
Petugas kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dan menggerebek kamar hotel pada Kamis (10/6) malam lalu.
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan di lokasi tersebut petugas mendapati 2 ABG yang diduga melakukan praktik prostitusi online bareng seorang pria hidung belang.
“Di hotel itu, itu didapati dua orang perempuan yang diduga melakukan praktik prostitusi secara online. (Dua ABG) udah nggak pelajar, kan baru lulus,” ujar Agus Henra, Sabtu (12/6/2021).
OF dan NF diketahui menjajakan diri melalui aplikasi chat online. Menurut pengakuan keduanya, baru kali ini tertangkap Satpol PP.
“Lewat aplikasi MiChat, yang bersangkutan baru ketangkep satu kali sama kita,” tutur Agus.
Sementara itu Kabid Gakkum Satpol PP Tangerang Iwan Saripudin mengatakan kegiatan prostitusi salah satu ABG yakni NF diketahui oleh orang tuanya. Bahkan NF mengirimkan hasil prostitusi itu kepada orang tuanya.
“(NF) kalau dibilang lama, belum terlalu lama, tapi orang tuanya mengetahui bahwa dia itu menjadi PSK online karena uangnya pun dikirim ke orang tuanya. Sisanya buat jajan aja. Open BO kalau menurut pengakuannya setengah tahun ini pas masa pandemi. Orang tuanya hanya tahu, tapi nggak mengajak,” ujar Iwan saat dihubungi terpisah.
Sementara OF mengaku diajak oleh NF dan baru tiga bulan open BO. Uang hasil prostitusi tersebut digunakan untuk keperluannya sehari-hari.
“Terhitung baru dua sampai tiga bulan. Nyari kerjaan susah, akhirnya dari temannya ngajak open BO karena uangnya untuk lumayan pengakuannya, akhirnya untuk melakukan itu. Ya mereka satu kelompok, saling kenal,” jelasnya.
Baca Juga
Mahasiswa Gugat PKN STAN ke PTUN, Ada Apa?
Dua ABG perempuan OF (18) dan NF (19) menyewa kamar hotel di Kota Tangerang untuk dipakai open BO secara bergantian.
“Jadi mereka sistemnya bergantian. Mereka sewa kamar selama dua minggu, bergantian saja mereka itu. OF memasang tarif Rp 400 ribu, sementara NF Rp 300 Ribu per sekali main,” kata Iwan.
Selain mengamankan kedua ABG dan pria hidung belang, petugas Satpol PP juga menindak pengelola hotel. Di sisi lain, petugas Satpol PP juga menyegel kamar hotel yang dijadikan tempat open BO kedua ABG tersebut.
Kedua ABG dan pria hidung belang tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial. Mereka akan diberikan pembinaan sebelum dikembalikan.(*)
Sumber detikcom