Mahasiswa Gugat PKN STAN ke PTUN, Ada Apa?

Koran Jambi, Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN digugat 19 mahasiswanya. Mereka menggugat STAN lantaran di drop out (DO) dari perguruan tinggi kedinasan tersebut.

Gugatan 19 mahasiswa tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Selasa, (14/6/2021) kemarin, dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN.SRG.

Mereka menggugat karena masuk dalam daftar mahasiswa yang di DO oleh PKN STAN. Diketahui sebanyak 69 mahasiswa PKN STAN di DO pada 17 Maret 2021 lalu. 

Ke-19 orang mahasiswa yang menggugat PKN STAN menilai, kebijakan DO yang dikeluarkan kampus tidak adil karena dilakukan pada masa pembelajaran jarak jauh akibat pandemi COVID-19.

Salah satu perwakilan mahasiswa yang menggugat, Bernika Putri Ayu Situmorang menilai pemecatan terhadap dirinya dan 68 mahasiswa lain sebagai bentuk ketidakadilan.

Putri menilai metode belajar jarak jauh selama pandemi membuat dirinya kesulitan mengikuti perkuliahan. Menurut dia, STAN yang juga sekolah kedinasan di bawah Kementerian Keuangan mestinya memberi kebijakan khusus pada mahasiswa selama masa pembelajaran.

“Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran, dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ,” ujar Putri dalam keterangannya, Selasa (15/6).

Seperti yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Serang, dalam gugatan tersebut, mereka meminta pihak tergugat Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Rahmadi Murwanto untuk menunda pelaksanaan Pengumuman No. PENG-31/PKN/2021 tentang Kelulusan dan Ketidaklulusan Mahasiswa Semester Gasal Program Studi Diploma III dan Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Akademik 2020/2021 tertanggal 17 Maret 2021 khususnya Lampiran I No. 158, 292, 378, 555, 581, 590, 609, 611, 622, 647, 685, 779, 791, 803, 859, 884, 1374, 1415 dan Lampiran II No. 120

Lebih lanjut, Putri mengaku kesulitan memenuhi standar nilai yang ditetapkan karana proses perkuliahan terhambat akibat kebijakan belajar online selama pandemi. Kampus STAN, menurut Putri memang memberi standar tinggi bagi mahasiswanya untuk lulus perkuliahan.

Mahasiswa yang tidak mendapat Indeks Prestasi di atas 2,75 atau memperoleh nilai D pada mata kuliah tertentu, secara otomatis akan masuk daftar DO tanpa diberi kesempatan untuk perbaikan. Bahkan, setiap mahasiswa yang di-DO harus membayar ganti rugi yang jumlahnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Putri mengaku tak keberatan jika syarat tersebut masih diberlakukan dalam masa pembelajaran normal. Hanya saja, menurut Putri PJJ membuat ia dan teman-temannya kesulitan mengikuti proses perkuliahan.

“PJJ ini memang sangat menyulitkan bukan hanya untuk bisa mengerti dan memahami apa yang diajarkan oleh dosen tapi juga berbagai kesulitan lain, misalnya mendapatkan sinyal internet yang cukup,” kata Putri.

Selain itu, STAN dinilai telah mengabaikan instruksi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim agar perguruan tinggi tak memecat mahasiswa selama pandemi.

Baca Juga
Gempa Berkekuatan 4,3 Magnitudo Guncang Merangin

Putri mengutip pernyataan Nadiem yang disampaikan dalam Webinar Pentahelix UNESA Oktober 2020 lalu.

“Yang penting enggak boleh ada yang drop-out, mahasiswa semuanya harus terus sekolah, harus terus bisa mendapatkan pendidikannya dan tidak boleh ada yang sampai drop out. itu yang jadi salah satu hal yang kita jaga bersama,” kata Nadiem kala itu.

Para mahasiswa yang terkena drop out ini mengharapkan STAN mengindahkan pernyataan Nadiem Makarim tersebut.

Kuasa hukum 19 mahasiswa PKN STAN, Damian Agata Yuvens mengatakan dunia pendidikan tidak peka terhadap mahasiswa.

“Kami berjuang bersama teman-teman mahasiswa sebab bagi kami ini bukan masalah DO belaka melainkan bagaimana dunia pendidikan tidak cukup peka terhadap kondisi peserta didik,” katanya.

Damian menaruh perhatian khusus pada bidang pendidikan dan terjun untuk menghentikan komersialisasi pendidikan dalam UU Perdagangan menuntut STAN dan Kemenkeu untuk mengambil sikap yang memihak kepada mahasiswa.

“Pada dasarnya pandemi ini memang dirasakan oleh semua orang. Namun dampaknya berbeda bagi setiap orang. Karenanya, penyelenggara pendidikan perlu lebih peka dalam menyikapi kondisi ini. Tidak bijak rasanya untuk langsung men-DO ketika proses pembelajaran yang dijalankan oleh para mahasiswa sendiri tidak maksimal,” ujarnya.(*)

Sumber detikcom

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----