Waktu Yang Tepat Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan

Waktu Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan

Koran Jambi, Sebagai umat muslim wajib menjalankan kewajibannya berpuasa di bulan Ramadan. Saat berpuasa tidak hanya menahan haus dan lapar, tetapi juga harus menjaga hawa nafsu duniawi. 

Bagi pasangan suami istri, bulan suci Ramadan bukanlah melarang kita untuk berhubungan suami istri, namun ada aturan yang harus kita taati guna mendapatkan amal ibada puasa itu sendiri.

Berhubungan suami istri pada bulan Ramadhan boleh, tapi waktunya tidak pada siang hari, akan menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa kalau dilakukan pada siang hari. Karena pada prinsipnya, puasa tidak hanya mengajarkan kita untuk menahan syahwat perut saja, tetapi juga hasrat seksual.

Baca Juga
Gubernur Satu Ini Tak Larang Warganya Untuk Mudik

Bagi umat Muslim yang melanggarnya tidak hanya diharuskan untuk mengganti puasa, tetapi juga dikenai kafarat atau denda. Ketentuan ini termaktub dalam hadits riwayat Bukhari berikut ini:

“Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, ‘Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan’. Beliau bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.’ Dijawab oleh laki-laki itu, ‘Aku tidak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.’ Dijawab lagi oleh laki-laki itu, ‘Aku tak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin’,” (HR al-Bukhari).

Untuk menjaga diri dari dosa, simak penjelasan mengenai waktu yang diperbolehkan untuk berhubungan suami istri di bulan Ramadhan berikut:

Waktu Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

Sejatinya memiliki dorongan seksual merupakan hal yang lazim, namun pelampiasannya harus memperhatikan kaidah-kaidah agama. Salah satu aturan yang mengikat setiap Muslim adalah diharamkannya bersetubuh saat puasa.

Muncul pertanyaan, apakah umat Islam sama sekali dilarang untuk jima’ di bulan suci? Jawabannya adalah tidak. Dalilnya terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”

Menukil tafsir dari Kemenag, ayat ini menjelaskan bahwa sejak terbenamnya matahari (magrib) sampai sebelum terbit fajar (subuh), dihalalkan semua hal yang tidak diperbolehkan pada siang hari bulan Ramadhan, termasuk berhubungan badan. 

Yang tidak kalah penting, setelah jima’ laki-laki dan perempuan diwajibkan untuk mandi junub agar dapat segera melakukan ibadah shalat.(*)

Selengkapnya Baca Waktu Berhubungan Suami Istri yang Doperbolehkan di Bulan Ramadhan