Koranjambi.com, Seorang suami berinisial AE (24), Menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang lewat aplikasi Michat. Pelaku mematok tarif Rp 600 ribu untuk sekali kencan dengan istrinya.
Kelakuan pasangan suami istri yang tinggal di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang ini akhirnya terbongkar.
Awalnya warga setempat mencurigai aktivitas di rumah pasangan suami istri ini. Setelah rumah itu didatangi, ternyata warga mendapati suami tersangka berada di ruang tamu, sedangkan istrinya berinisial (WYP) berada di dalam kamar bersama seorang laki-laki lain.
Saat itu WYP atau sang istri tengah memakai pakaian seksi. Wargapun langsung menginterogasi pasangan suami istri ini.
“Saat diinterogasi oleh warga, tersangka AE mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja seks,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Kamis (11/3/2021).
Baca Lagi, Prostitusi Online Via Michat Terbongkar, 12 Wanita Diamankan
Dikutip dari suarajabar.id, Tersangka menawarkan atau mempromosikan seorang perempuan yang merupakan istrinya sendiri untuk berkencan dengan laki-laki lain. Penawaran itu dilakukan melalui sebuah aplikasi.
“Tersangka menawarkan istrinya kepada pria lain lewat aplikasi, tarif untuk satu kali hubungan badan Rp600 ribu,” kata Oliestha.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP.(*)