Berita  

Bawaslu Warning Penyelenggara, Paul : “Langgar, Siap-siap Dipidana”

Koranjambi.com, Informasi soal dugaan penggelembungan suara dan keterlibatan pelaksana pilkada “bermain”, sudah masuk ke Bawaslu Provinsi Jambi. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi terkait itu.

Meski begitu, Bawaslu tetap mewarning pelaksana pilkada agar tidak macam-macam selama pelaksanaan pilkada. Baik pilbup maupun pilgub Jambi.

“Intinya ikuti aturan. Kalau melanggar, siap-siap dipidana,” ungkap Fachrul Rozi, komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Minggu (13/12/2020).

Baca Habib Rizieq Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Sementara, terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran kampanye Cagub-Cawagub Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh, diakuinya sedang diproses.

Dari beberapa laporan yang masuk, satu laporan dilimpahkan ke Bawaslu Tanjung Jabung Timur dan satu lagi dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jambi.

Laporan yang dilimpahkan ke Bawaslu Tanjab Timur adalah, kampanye di luar jadwal Cek Endra di Sadu, Tanjab Timur saat masa tenang. 

Baca Opini Musri Nauli Sang Penakluk

Lalu yang ke Bawaslu Kota Jambi, terkait laporan Ratu Munawaroh yang kampanye di luar jadwal di Perumahan Permata Hijau Kota Jambi pada masa tenang.(*)