Pengprov FAJI Jambi Jatuhkan Skorsing ke Pengurus Arung Jeram Bungo

Jambi, koranjambi.com – Pengurus Provinsi (Pengprov) FAJI Jambi mengeluarkan sanksi skorsing pada Pengurus Kabupaten (Pengkab) FAJI Bungo. Skorsing tersebut diberikan berdasarkan hasil rapat FAJI Provinsi Jambi. Rapat penentuan sanksi tersebut, dilakukan oleh seluruh pengurus bidang.

Sanksi tersebut diberikan, setelah atlet arung jeram asal Kabupaten Bungo mengunggah video yang dianggap tidak layak. Dalam isi video tersebut, beberapa orang atlet tersebut menyindir pengurus FAJI Jambi.

Ketua Umum FAJI Jambi, Heru Yulistianto mengatakan, dirinya sangat menyayangkan tindakan kurang pantas yang dilakukan oleh atlet Arung Jeram Kabupaten Bungo. Padahal Arung Jeram Jambi saat ini sedang berbenah dan fokus pada persiapan Babak Kualifikasi (BK) PON XXI di Sumatera Barat mendatang.

“Tentang unggahan di media sosial yang sempat heboh itu, saya kira tidaklah pantas dilakukan oleh atlet, pengurus faji bungo hendaklah menceritakan persoalan yang sebenarnya terjadi kepada para atletnya, sehingga tidak sampai membuat postingan yang sangat tidak mencerminkan jiwa patriot dan terkesan tidak memiliki atitude yang baik,” kata Heru saat rapat Pengprov FAJI, Jumat (04/08/2023).

Heru menilai, atlet arung jeram Bungo tidak diberi penjelasan oleh pengurusnya. Sehingga tidak memahami kondisi yang saat ini terjadi. Bahkan akun resmi FAJI Bungo pun ikut memperkeruh suasana melalui media sosial dan media online.

Selain itu, jajaran pengurus FAJI Kabupaten Bungo juga tidak mendaftar pada registrasi yang dibuka oleh Panitia BK PON. Padahal, pengurus FAJI Kabupaten Bungo telah diberi tahu.

“FAJI Bungo ini tidak mendaftar pada registrasi yang dibuka oleh panitia BK PON, inilah yang terjadi,” jelas Heru.

“Sebelum Porprov dilaksanakan, sudah kita sampaikan, FAJI Bungo tidak dapat melangkah ke BK-PON, walaupun menjadi juara umum,” tambah Ketua Heru.

Akibat ulah Atlet Arung Jeram Bungo di medsos itu, Pengprov FAJI Jambi telah mengambil tindakan tegas sesuai AD/ART FAJI.

“Kita telah menerbitkan surat teguran tertulis dan meminta FAJI Bungo untuk mengklarifikasikan berita yg telah beredar, apabila 3×24 jam tidak ada itikad baiknya, maka kita akan naikkan ke level sanksi skorsing,” tegas Ketua Heru.

Sebelumnya, Pengprov FAJI Jambi telah berkoordinasi dengan KONI Provinsi Jambi, terkait putusan yang akan diberikan.

“Yang terpenting adalah, telah sesuai mekanisme dan aturan yg berlaku di FAJI, lanjutkan,” ujar Ketua KONI Provinsi Jambi, Budi Setiawan.

Sementara itu, Sekretaris Umum Pengurus Besar (PB) FAJI, Hendri Camar juga membenarkan sikap yang diambil Pengprov Jambi.

“Jika sudah melanggar dari kepatutan organisasi, Pengprov berhak mengambil tindakan tegas,” ujar Hendri. (ris)