Tak Terima Mobil Diagunkan Tanpa Persetujuannya, Korban Lapor ke Polda Jambi

Tak Terima Mobil Diagunkan Tanpa Persetujuannya, Korban Lapor ke Polda Jambi
Barang bukti mobil korban yang diagunkan tanpa persetujuan..(foto: juan)

Jambi, koranjambi.com – Praktik premanisme serta sikap arogan tak henti-henti ditunjukkan oleh oknum debt collector kepada nasabah atau masyarakat yang sengaja atau bahkan tidak sengaja telah jadi korban pihak leasing.

Belum lama ini, salah seorang ibu rumah tangga berinisial EHP melaporkan aksi percobaan perampasan unit mobilnya serta dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen, penipuan, serta penggelapan dan kongkalingkong dalam pengajuan pembiayaan yang diduga dilakukan lewat kerja sama oknum pihak ketiga dengan pihak leasing.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tak mengenakkan yang dialaminya terjadi pada 21 Desember 2023 lalu. Dimana saat itu, Ahmat Natsir bersama tim yang mengaku dari PT Pandawa Bima Sakti (PBS) yang diduga ditugaskan oleh Branch Manager PT Smart Multi Finance (SMF) Bungo Harjianto, hendak menarik mobil milik EHP dengan dalih bahwa unit tersebut telah menunggak.

Dengan gaya-gaya arogan para debt collektor itu terus menekan korban, tanpa menjelaskan berapa tunggakan unit mobil korban. Padahal korban merasa sama sekali tidak punya urusan dengan pihak leasing PT SMF maupun pihak ketiganya PT PBS.

Setelah sekian lama keributan antar keluarga EHP dengan pihak leasing berlangsung, pihak kepolisian dari Polsek Kotabaru datang menengahi dan mobil korban pun akhirnya diangkut ke Polsek Kota Baru, Jambi.

Usut punya usut, mobil milik korban pernah dipinjamkan BPKB aslinya kepada Juhri Septeri Ananda, namun keluarga korban berinisial AS tersebut mengaku tidak tahu-menahu jika mobil korban telah dileasingkan oleh Juhri ke PT SMF Bungo.

EHP pun merasa sangat dirugikan oleh perbuatan Juhri, PT SMF, serta PT PTS. Tak terima korban pun membuat laporan ke Polda Jambi pada 27 Desember 2023. Laporan tersebut sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/458/XII/2023/Ditreskrimum tertanggal 27 Desember 2023.

“Saya tidak terima, karena kami tidak pernah meleasingkan mobil kami ini,” kata EHP kepada DETAIL.ID pada Senin, 8 Januari 2024. Mobil pribadi milik EHP ini adalah mobil jenis Wuling Confero 1,5 dengan pelat nomor B 1505 JFB.

EHP heran, bagaimana mungkin mobilnya dileasingkan tanpa persetujuan dirinya. Ia berharap Polda Jambi bisa mengungkap kasus ini setuntas-tuntasnya, mengingat ada dugaan pemalsuan dokumen sampai mobilnya bisa dileasingkan tanpa persetujuan dirinya.

Tentang dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen, penipuan dan penggelapan terkait pengajuan pembiayaan yang dilakukan oleh terlapor Juhri Septeri Ananda kepada pihak PT SMF Bungo dengan jaminan BPKB mobil korban.

Yang pada intinya bahwa proses pembiayaan tersebut telah berlangsung tanpa sepengetahuan dan seizin pelapor. Sementara itu pihak leasing Smart Multi Finance Bungo, Arie Wibowo dan Reza Andika dikonfirmasi awak media terkait masalah ini malah diam tak merespons. (ris)