Jambi, Koranjambi.com – Bawaslu Kabupaten Kerinci menulusuri dugaan pelanggaran Calon Gubernur Jambi, Romi Hariyanto yang nekat malantik tim pemenangan Romi-Sudirman Kerinci di hari kerja pada, Kamis (19/09/2024) kemarin.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kerinci Doni Aria mengatakan, sampai saat ini Bawaslu belum tau mengenai cuti dari Paslon Romi Haryanto (RH).
“Kalau pelantikannya di hari kerja, kandidat tersebut statusnya sebagai Bupati aktif dan belum cuti tentunya melanggar, namun akan kami cek dulu,” kata Doni.
Bawaslu Kerinci, dikatakannya akan menindaklanjuti kalau adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat Paslon, baik itu Pilgub Jambi maupun Pilbup Kerinci.
“Kalau melanggar tentu Bawaslu Kerinci akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga Kerinci, Heri menyayangkan kalau kandidat Paslon Gubernur Jambi yang melantik Tim Pemenangan di Kerinci saat hari Kerja.
“Romi saat ini statusnya sebagai Bupati Tanjab Timur aktif, sedangkan pelantikan dilakukan saat hari kerja itu jelas melanggar aturan,” bebernya.
Ditambahkannya, supaya Bawaslu sebagai lembaga pengawasan yang sah untuk mengusut adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Gubernur Jambi tersebut.
“Kami harap Bawaslu segera menindaklanjuti adanya pelanggaran tersebut,” ungkapnya. (*)