Berita  

Ini Syarat untuk Pekerja Penerima Bantuan Rp 600 Ribu

 Menaker Terbitkan Surat Edaran Tentang Pelindungan Buruh dan ...

Menaker Ida Fauziah

Pemerintah menaikkan jumlah anggaran pada program subsidi gaji tenaga kerja dari Rp 33,1 triliun menjadi Rp 37,7 triliun.

Sebanyak 15,7 juta tenaga kerja di bawah gaji Rp 5 juta akan mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tenaga kerja yang mendapat subisidi tersebut harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan yakni merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

“Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan pertama yaitu WNI, dibuktikan dengan NIK, kedua terdaftar sebagai peserta Jaminan sosial tenaga kerja yang aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,” ujar Ida Fauziyah dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020

Kemudian persyaratan ketiga yaitu membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta, keempat memiliki rekening aktif.

Kelima, tenaga kerja yang mendapat subsidi tidak masuk kategori penerima manfaat kartu prakerja, dan keenam penerima subsidi sudah membayar iuran sampai bulan Juni 2020.

Syarat kelima dan keenam diketahui adalah syarat tambahan dalam program subsidi untuk tenaga kerja.

Sebelumnya kriteria penerima subsidi yakni merupakan tenaga kerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar di BPJS Ketenagakerjan dan bukan pegawai BUMN dan pemerintah.

Baca Juga : Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Berhak Dapat Bantuan Sosial dari Jokowi

“Peserta membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki rekening bank aktif, tidak masuk dalam penerima manfaat kartu prakerja dan peserta membayar iuran sampai Juni 2020,” ucap dia.

Politisi PKB itu menuturkan nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur.

“Mekanisme penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Artinya 1 kali pencairan subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” katanya. 

Sudah Terbit di : suara.com