KPU Jambi Nyatakan Pendaftaran Al Haris-Sani Penuhi Syarat

KPU Provinsi Jambi saat menerima pendaftaran Al Haris-Abdullah Sani. (Ist)

Koranjambi.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi membatalkan Partai Berkarya dari pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Al Haris-Abdullah Sani.

Hal ini disampaikan langsung Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi yang menyampaikan terkait dengan dokumen yang kami temukan di infopemilu berdasarkan opload Partai Berkyara yang tercantum, yakni Ketua Umun Muchdi PR dan Sekretaris Badarudin.

“Dari persyaratan yang kami cek, B1 KWK Partai Berkarya ini masih ditandatangani Ketum lama, Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso. Maka dengan ini kami menyatakan Berkrya dicoret dari partai pengusung Al Haris-Abdullah Sani,” kata Sanusi, Jumat (4/9/2020).

Walaupun demikian, Sanusi mengatakan dari persyaratan yang sudah dicek dan telah masuk di Silon, pasangan Haris-Sani masih mencukupi syarat pendaftaran 20 persen pencalonan.

“Dengan ini kami langsung eksekusi di Silon dan pendaftaran pasangan Al Haris-Abdullah Sani kami nyatakan diterima,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan yang menyatakan jika persyaratan pasangan calon lengkap, dan persyaratan pendafatraan calon lengkap.

Baca Juga : Mendaftar ke KPU, Al Haris Setir Mobil Sendiri

“Dengan demikian pendafatraan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Al Haris-Abdullah Sani diterima,” katanya. (*) 

Sumber : jambiseru.com