Koranjambi.com, Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan SD Desa Durian Betakuk Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin.
Informasi yang didapat dari polisi, bahwasanya didepan Sekolah Dasar (SD) Desa Durian Betakuk sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu, berbekal informasi tersebut Tim opsnal terus melakukan lidik.
Beberapa hari setelah itu tepatnya pada Kamis 10 September 2020 sekira jam 14.00 wib team langsung menuju TKP, dan ternyata benar ada orang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, tim langsung menggeledah pelaku yakni IPL (30) dan ditemukan paket sabu berukuran kecil.
Selanjutnya dari interogasi petugas pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapat dari Alga yang tak lain warga kecamatan sungai Manau kabupaten Merangin dan Tim terus melakukan pengembangan.
“Iya, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Merangin, dan barang bukti sabu dengan bruto 0,61 gram serta barang bukti lainnya yakni alat hisap bong dan kaca pirek,”Kata Edih.
Baca Juga : Jambret di Pasar Rantau Panjang Tertangkap
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Pasal112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Sumber : jambiseru.com