Berita  

Bawaslu Jambi: Dugaan Pelanggaran Pemilu Ratu Munawaroh dan Oknum Komisaris BUMN Besok Selesai

Koranjambi.com, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, ada beberapa laporan pelanggaran pilkada yang masuk terkait Ratu Munawaroh. 

“Kalau kaitan dengan Ibu Ratu sudah dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jambi, karena itu ranahnya di kota,” kata Wein, Minggu, 13 Desember 2020. 

Baca Besok, Bawaslu Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Ratu Munawaroh

Saat ini sedang ditelusuri terkait laporan Ratu dengan salah satu oknum Komisaris BUMN. Jika kaitannya dengan netralitas BUMN, Bawaslu sudah menyurati Kementerian BUMN. 

“Kalau berkaitan dengan netralitas BUMN sudah kami surati Kementerian BUMN, karena bukan kewenangan Bawaslu,” ujarnya. 

Namun dalam laporan tersebut terdapat adanya dugaan pidana. Maka dari itu, pihaknya sudah menjadikan sebagai laporan awal per tanggal 9 Desember 2020. Sesuai aturan, penelusuran dilakukan selama 7 hari pasca menjadi laporan awal. 

Lalu kapan diplenokan? “Kemungkinan besok sudah selesai, tinggal mencari saksi ahli hukum yang bisa menginterpretasikan apa itu pejabat BUMN,” tambah Wein. 

Jika hasil penelusuran diplenokan dan memenuhi unsur, akan diregistrasikan ke pidana. “Nanti jika memenuhi unsur maka akan diregistrasi ke pidana,” ujarnya.

Baca Opini Musri Nauli Politik Jambi 2020 

Lebih jauh Wein mengaku jika pihaknya beberapa hari yang lalu juga menerima laporan terkait oknum Komisaris BUMN. “Kemudian juga ada laporan terbaru dengan objek yang sama. Oknum Komisaris BUMN. Lagi ditelusuri, kaitan dengan dugaan pidana. Kita melihat subyek dan orang yang sama,” ucapnya. (*)

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----