Berita  

Polisi Gerebek Rumah Penampungan Benih Lobster di Kota Jambi

benih lobster jambi

Koranjambi.com, Polisi menggerebek sebuah rumah yang berada di Jalan Letjen Suprapto RT 11 Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Rumah ini dijadikan tempat penampungan benih lobster atau benur bernilai belasan  miliar rupiah. 

Kapolda Jambi Irjen Rachmad Wibowo mengatakan, jenis benur yang ditampung di rumah ini harganya mencapai Rp 13,1 M.

“Jumlah benur yang ada di dalam rumah penampungan ini sebanyak 129 ribu. Terdiri dari dua jenis benur, yaitu benur jenis mutiara dan jenis pasir, total harganya mencapai Rp 13,1 miliar,” ujar Kapolda Jambi, Selasa (22/12/2020).

Polisi mengamankan 4 tersangka yang merupakan kepala gudang, sopir, dan pekerja. Serta Ada Dua unit mobil yang juga turut diamankan.

Dalam penggerebekan tersebut kepolisian menemukan peralatan packing berupa box yang terbuat dari sterofoam.

“Jadi pas kita lihat di dalam rumah ini terdapat beberapa bak penampungan, lalu kita juga temukan beberapa bak untuk penyimpanan benur dan plastik-plastik yang berisikan benur yang sudah siap diselundupkan,” ujar Rachmad.

Rencananya benur-benur itu akan diselundupkan ke sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam, melalui jalur laut di wilayah Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim.

“Jambi ini hanya jadi tempat persinggahan saja, tempat ekspornya itu ada beberapa negara. Dan keberhasilan penggerebekan ini patut kita apresiasi karena ini sebagai bentuk penyelamatan ekosistem laut di Indonesia. Apalagi ekspor benur ini juga tidak memiliki izin, yang artinya ini ilegal,” jelas jenderal bintang dua itu.

Baca 2 Ibu-ibu Ditangkap Polda Jambi Karena Kedapatan Membawa Sabu-sabu

Polisi berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus benur ini dengan pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka.

“Kasus ini akan terus kita tindak lanjut, untuk para tersangka juga akan diperiksa lebih lanjut. Yang jelas karena tempat penyimpanan benur ini tidak ada izin ini tentu ilegal,” pungkasnya.(*)