Berita  

Viyoshi, Buronan Kejaksaan Berhasil Diamankan

Koranjambi.com, Ir Viyoshi, Direktur CV Variasi Utama berhasil diamankan. Ir Viyoshi merupakan buronan kasus penipuan jual beli bahan bakar minyak (BBM) solar senilai 62 ribu US dolar (Rp 600 juta).

Ir Viyoshi diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jambi bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jambi (Kejari). Terpidana Ir Viyoshi diamankan Selasa (13/4) pukul 09.00 WIB, di sekitar Perumahan Bintaro Jaya Sektor 2 Tangerang.

Tim Tabur telah menjemput terpidana DPO Ir Viyoshi A Febrianto di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana tersebut dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1671 K/Pid/2013 tanggal 26 Februari 2014 yang dihukum karena terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan.

Saat ditangkap tidak terjadi perlawanan oleh Terpidana maupun keluarga sehingga tim langsung membawanya ke fasilitas medis untuk cek kesehatan guna dititipkan sementara di Rutan Kejagung cabang Kejari Jakarta Selatan.

Status penahanan Viyoshi ini adalah pada tanggal 07 Juni 2012 sampai 05 Agustus 2021 pernah ditahan oleh penyidik dan penuntut umum kemudian ditahan kembali oleh Hakim pada 24 Juni 2013 sampai 23 Juli 2013. “Hingga akhirnya perkaranya diputus bebas di tingkat PN Jambi dan JPU mengajukan upaya hukum kasasi status Terpidana tidak dilakukan penahanan,” jelas Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri.

Perbuatan terpidana bermula pada Desember 2011, bertempat di rumahnya Jl Catelya I No.1 Sungai Putri, Kota Jambi. Viyoshi melakukan tipu muslihat supaya menggerakan orang lain memberi barang sesuatu kepadanya, yaitu ketika Muhammad Faiz Dahlan menyerahkan uang sebesar US $ 62.000 melalui transfer rekening atas nama KT Shipping Service. Uang tersebut untuk pembelian solar Petronas jenis High Speed Diesel D2 milik Kenzie Tan, Direktur KT Shipping Service.

Hingga persidangan uang maupun keuntungan yang bakal diperoleh korban M Faiz tiga bulan dari penyetoran tidak dapat diminta kembali atau diperolehnya sehingga merugikan korban. “Rencananya pada pukul 15.00 ini (kemarin,red), terpidana Viyoshi akan dibawa ke Jambi dengan menggunakan pesawat Citilink dan langsung akan kami eksekusi di Lapas Klas II Jambi,” tegas Asintel.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Viyoshi dengan pidana 1,5 tahun. Dia dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.(*)

Telah terbit di Jembi-independent.co.id

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----