Langgar Aturan, McDonald’s Jambi Diminta Sampaikan Permintaan Maaf Secara Luas

Koran Jambi, Gerai McDonald’s (McD) cabang Jambi dikenakan denda Rp 5 juta pasca disegel Satpol PP Kota Jambi, Rabu (9/6) lalu. 

Tak hanya itu, McD juga berkewajiban membuat surat pernyataan mengenai teknis yang harus mereka lakukan apabila membuat sebuah program promo.

“Mereka harus komitmen terhadap promo ini. Mereka diberikan 1.000 paket, mereka juga harus bisa mengatur sistem orderan mereka. Misalnya tiap 1 jam sekali 50 pesanan dilayani agar tidak menyebabkan kerumunan. Apalagi sampai ke badan jalan,” jelas Mustari.

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari juga menjelaskan, ada beberapa aturan yang dilanggar. Seperti di antaranya Perda No 4 tahun 2017 tentang angkutan jalan, Perwal Kota Jambi No 21 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di area publik atau lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi kemasyarakatan di tengah pandemi, serta Perda No 47 tahun 2002 tentang ketertiban umum.

“Jangan buat antrean di drive thru hingga ke badan jalan. Itu melanggar. Apalagi kemarin banyak yang tidak pakai masker,” jelasnya.

Baca Juga
Berkerumun, McDonald’s Jambi Disegel Satpol PP

McD juga diminta harus bertanggung jawab terhadap orderan yang masuk. Jangan memutuskan sebelah pihak. Pasalnya, saat pihaknya datang untuk menyegel, pihak McD langsung membatalkan semua orderan dengan berbagai alasan.

“Kemarin kita bilang sudah close. Kami tidak mau seperti itu. Kasihan para ojol, nanti bisa berujung anarkis,” tegas Mustari.

Atas kejadian ini, Mustari pun mengimbau kepada pihak McD untuk menyampaikan permintaan maafnya secara luas. Sebab ini juga bersifat nasional. “Kalau tidak kami tindak lanjuti kemarin, kami dibully. Kami tutup, tetap salah di kami. Tapi inilah tugas kita untuk menegakan perda, apalagi di tengah kegiatan PPKM berbasi Mikro ini,” tutupnya.(*)

Dikutip dari sumber jambi-independent.co.id