Tak Bayar Gaji Karyawan, PT HAL di Gugat Kepengadilan Negeri Jambi  

Koran Jambi, PT. Hutan Alam Lestari (HAL) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi resmi digugat PHI di Pengadilan Negeri Jambi.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh salah satu karyawan PT. HAL yang bernama Husin Gideon, Menurutnya Pihak PT tidak membayar upah/ gajinya selama beberapa bulan.

“sampai saat ini tidak ada kepastian dan tidak adanya itikad baik perusahaan untuk membayarkan gaji karyawan divisi kebun yang sudah tertunggak berbulan-bulan, serta tidak adanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kami sebagai karyawan dari tahun 2020 sampai 2022,” Ucap Husin.

Lanjut Husin, “Kami sudah berupaya untuk menyelesaikan perselisihan Hak karyawan secara kekeluargaan dan kami juga sudah berupaya meminta kepastian pembayaran hak kami kepada pemilik perusahaan dari bulan Januari 2022. Tetapi nampaknya semua pemintaan kami diabaikan dan tidak ada respon sedikitpun, sehingga permasalahan ini kami bawa ke Disnaker Provinsi Jambi untuk ditindak lanjuti”.

“Padahal pihak PT sudah diundang untuk mediasi sebanyak 3 (tiga) kali oleh pihak Disnaker Provinsi, namun pemilik perusahaan ataupun kuasa hukum PT HAL tidak kunjung datang untuk menghadiri undangan tersebut,” Terang Husin.

Masih sikatakan Husin, “Bahkan pihak perusahaan sekarang ini sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menolak tuntutan Hak karyawan. Dikarenakan pihak perusahaan sudah tidak ada beritikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan maka kami tempuh melalui jalur hukum dengan memasukan gugatan PHI ke Pengadilan Negeri Jambi”.

Untuk diketahui, dalam Pasal 88A ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 (Pasal 81 angka 25 UU No. 11 Tahun 2020). Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.

Pasal 88A ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 (Pasal 81 angka 25 UU No. 11 Tahun 2020):
Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur tentang denda sebagai berikut. Pasal 61 ayat (1). (1) Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan ketentuan.
A. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan.
B. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan, dan
C. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Pasal 61 ayat (2). “Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh”. (Cr01)