Ketua Edi Purwanto: Penyusunan APBD Harus Merujuk pada RKPD

Ketua Edi Purwanto Penyusunan APBD Harus Merujuk pada RKPD
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto (kiri) saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD se-Provinsi Jambi.(foto: ist)

Jambi, koranjambi.com – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyebut bahwa mekanisme penyusunan anggaran (APBD) harus merujuk pada RKPD. Hal ini diungkapkannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD se-Provinsi Jambi, Kamis (06/04/2023) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Turut hadir pada kesempatan ini Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua Manurung dan Plh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, M Valiandra.

Hadir juga Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dan seluruh Ketua DPRD se Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi, Tim TAPD dan sejumlah pihak lainnya.

Ketua DPRD Edi Purwanto mengatakan, Penyusunan APBD harus memperhatikan tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Termasuk juga yang menjadi konsentrasi adalah harus merujuk pada 7 indikator kesejahteraan nasional yang harus di dorong dalam program,” ujarnya.

“Tadi juga kami diingatkan KPK agar jangan ada cacat dalam proses penganggaran, harus merujuk pada RKPD, dalam RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah, red) itu masukan ada dua yaitu musrenbang dan pokir. Itu di masukkan ke RKPD, setelah itu masuk ke KUA PPAS baru RKA, baru Ranperda, baru Perda APBD, dan ini tidak boleh ada yang terpurus rantainya,” pungkasnya. (*)