Jambi, koranjambi.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon (YEL) sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar oleh PT Sunprima Nusantara (SNP), Selasa (09/05/2023).
“Terkait kasus ini ya MTN ini kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Dimana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ada yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kajati Jambi, Elan Suherlan saat rilis di Kejati Jambi.
Selain Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon, informasi didapat, Kejati Jambi juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus MTN di PT SNP ini.
Empat orang tersebut yakni LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP
Selanjutnya DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan YEH atau Yunsak El Halcon yang sebelumya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini jabat Direktur Utama Bank Jambi.
“Nantinya untuk YEH ini akan kita lakukan penahanan habis dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut Bank Jambi itu. Kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan nantinya,” ujar Elan.
Elan juga menyebutkan dalam kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 310 miliar rupiah. Dana sebesar itu didata oleh pihak penyidik setelah kasus korupsi itu dapat diungkap. (ris)
Dikutip dari jambiseru.com