Mulai Besok, SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Belajar Secara Daring

SE Gubernur-hal pendidikan daring
SE Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.(foo: ist)

Jambi, koranjambi.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi mengeluarkan edaran nomor 100.3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023, tentang proses belajar mengajar di tingkat SMK/SMA/SLB Negeri dan Swasta dilakukan secara Daring (dalam jaringan/online) dari rumah, Minggu (01/10/2023).

Hal ini dilakukan akibat dari memburuknya kualitas udara di Provinsi Jambi, dikarenakan dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA).

Berdasarkan hasil paemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas Tidak Sehat.

Terdapat 6 poin yang tertera dalam surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,

1. Terhitung mulai tanggal 2 s.d 4 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara “Daring” dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;

2. Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas;

3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan;

4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama;

5. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas;

6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuat kebijakan;

Demikian isi dari surat edaran yang dikeluarkan Disdik Provinsi Jambi tertanggal 1 Oktober 2023. (ris)