Pemkot Jambi Perpanjang KBM Secara Daring Dampak Kabut Asap

SE Walikota Sekolah daring
(Foto: croping SE Walikota Jambi)

Jambi, koranjambi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 18/EDR/HKU/2023 tentang perpanjangan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring/online, dampak dari kabut asap yang terjadi di Kota Jambi.

SE ini berisi tentang perpanjangan masa pelajar untuk bersekolah dari rumah dan pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online atau daring bagi pelajar sekolah.

Langkah Pemkot Jambi ini diambil berdasarkan hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara di Kota Jambi berada pada level tidak sehat.

Adapun isi dari SE Pemkot Jambi ini adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (daring/online), pada tanggal 2 s.d 4 Oktober 2023 diperpanjang hingga tanggal 5 s.d 7 Oktober 2023 dan siswa dirumahkan.

SE Walikota Sekolah daring
SE Walikota Sekolah daring

2. Menghimbau peserta didik, guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas serta mengurangi aktivitas di luar ruang.

3. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.

4. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan/Puskesmas terdekat untuk mengantisipasi dampak gangguan kesehatan akibat kabut asap.

5. Pendidik dan Tenaga Kepandidikan tetap hadir di satuan pendidikan masing-masing untuk memberikan pembelajaran jarak jauh (Daring/Online).

Perpanjangan ini berlaku bagi pelajar tingkat Kelompok Bermain/KB, PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat, Negeri/swasta, di Kota Jambi. (ris)