Satreskrim Polres Batanghari Amankan Satu Orang Pelangsir Minyak Ilegal Driling Senami

Satreskrim Polres Batanghari Amankan Satu Orang Pelangsir Minyak Ilegal Driling Senami
Satreskrim Polres Batanghari Amankan Satu Orang Pelangsir Minyak Ilegal Driling Senami.(foto: ist)

Batang Hari, KoranJambi.com – Satreskrim Polres Batanghari gelar press relase penangkapan tersangka kasus ilegal driling di Dusun Senami Desa Jebak, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Senin (20/01/2025).

Dijelaskan Waka Polres Batanghari, M. Ridho kejadian pengaman pelangsir minyak ilegal driling tersebut pada Sabtu (18/01/2025) tepatnya pukul 20:00 WIB.

“Informasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat pada Jum’at (17/01/2025) bahwa di sumur dan bak seller milik Ucok Padang Lawas dan Dikun mulai kembali dikerjakan oleh anak buahnya,” Ucap Waka Polres.

Lanjutnya, berdasar informasi tersebut Kasat Reskrim dan unit tipidter Polres Batanghari melakukan pengintaian pada Sabtu pagi sekitar jam 07:00 di lokasi sumur milik DPO Ucok Padang Lawas dan sumur bekas terbakar milik tersangka atas nama Dikun.

“Sekitar 17:30 tim melihat adanya kegiatan eksploitasi minyak bumi dilokasi bak selller milik Ucok Padang Lawas, kemudian tim melakukan pemantauan dan pengambilan gambar serta video terhadap orang tersebut,” jelas Waka.

Kemudian, (Waka Polres Red) sekira pukul 19:30 tim melakukan penggerebekan terhadap tersangka beriniasial FARS sesaat setelah ia selesai mengumpulkan minyak milik Ucok Padang Lawas untuk dibawa keluar. Kemuadian pelaku diamakan di Mabes Polres Batanghari.

Untuk diketahui Polres Batanghari mengamkan bukti-bukti diantaranya, satu unit sepeda motor roda dua merk revo tanpa nopol beserta rak galon di atasnya, lima buah jrigen berisi minyak 35 liter, satu buah corong dan satu buah ember berwarna hitam. (*)