Jambi, Koranjambi.com – PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) dinilai kebal hukum. Pasalnya PT SAS tampak masih melakukan aktivitas land clearing atau pembersihan lahan stockpile batu bara di Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, sebelum kantongi izin lingkungan dari Pemerintah Kota Jambi.
Ini videonya :
Apa yang dilakukan PT SAS ini langsung disikapi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata.
Menurut Ivan, PT SAS harusnya mengikuti aturan yang ada seperti yang telah disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Jambi di media massa beberapa waktu lalu.
“Ini tergantung Pemerintah Kota Jambi lagi, karena izin TUKS telah dikantongi oleh PT SAS, nah jadi saat ini tinggi izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemkot Jambi,” ungkap Ivan Wirata, saat dikonfirmasi awak media, Senin (16/06/2025).
Ivan Wirata menyampaikan bahwa peran Pemerintah Kota Jambi saat ini sangat penting, karena proses perizinan lingkungan yang akan dikeluarkan Pemkot Jambi untuk PT SAS ini berada di tengah area pertanian milik masyarakat.
“Pemkot Jambi dan PT SAS saran saya harus segera duduk bersama membahas permasalahan ini. Karena disatu sisi adanya stockpile batu bara bisa meningkatkan PAD disisi lain Pemkot Jambi harus memikirkan juga nasib masyarakat setempat yang akan terkena dampak nya,” ucapnya.
Sementara adanya aktivitas PT SAS tersebut dikecam oleh Henri, warga Aur Kenali, usai tim media ini mendapati masih adanya aktivitas yang dilakukan PT SAS, pada Sabtu kemarin (14/06/2025).
“Kami atas nama Warga Aur Kenali meminta kepada Pemerintah Kota Jambi melakukan tindakan tegas terhadap PT SAS yang kami nilai telah melanggar aturan. PT SAS harusnya tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi pembangunan stockpile batu bara sebelum kantongi izin,” ucap Henri kepada media ini, Sabtu (14/06/2025).
Henri menilai, apa yang dilakukan PT SAS tersebut telah melanggar hukum dan sepatutnya Pemerintah Kota Jambi melakukan tindakan tegas yakni dengan menyegel lokasi pembangunan stockpile batu bara milik PT SAS.
“Pemerintah kota Jambi bersama stocholder terkait harus melakukan penyegelan lokasi pembangunan stockpile batu bara PT SAS. Karena telah melanggar hukum dengan tidak mengindahkan peringatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun sebelum mengantongi izin,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pembangunan stockpile batu bara milik PT SAS, tim media ini mendapati adanya aktivitas beberapa alat berat yang melakukan pembersihan lahan. Bahkan tampak juga sejumlah karyawan PT SAS yang melintas di lokasi pembangunan stockpile.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dilakukan awak media kepada PT SAS dan Pemerintah Kota Jambi, belum ada jawaban. (Ris)