Koran Jambi, Pembunuhan warga Desa Hadjran, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batangahari ini berawal dari Ricki Laksana (32), mendatangi pondok kebun karet korban.
Tersangka mendatangi pondok korban menggunakan roda dua motor Yamaha Revo sambil membawa senjata laras panjang rakitan jenis kecepek. Selain senjata Api Rakitan tersangka juga membawa sebilah pisau.
Pertengahan perjalanan menuju pondok, tersangka bertemu anak dan sang isteri korban, tersangkapun langsung ditegur oleh isteri korban bertanya dan dijawab oleh tersangka. Setelah itu tersangka memarkirkan motor disekitar, karena tersangka diajak sang isteri korban ke pondok untuk dibuatkan kopi dan mie rebus. Sesampai di pondok, tersangka bertemu dengan korban.
Usai minum kopi dan memakan mie buatan isteri korban, korban pun segera menyuruh anak dan istierinya untuk nyadap karet.
“kalau kamu nak motong motonglah biar aku sama Ricki di pondok ‘ dijawab Purwanto ‘ ya uwes kami motong ya”.
Baca juga Warga Desa Hajran Batanghari Tewas Dibunuh di Kebun Karet
Lalu tersangka dan korban berdua dipondok dan tidak lama kemudian datang saudara Edi dan tidak lama kemudian saudara Edi pun pergi dan sekitar pkl 11.40 wib saudara Ricki pergi dari pondok.
Tak selang berapa lama, isteri korban tiba dipondok dan memanggil suaminya namun tidak ada jawaban dari korban, malah dikejutkan temuan bercak darah ditangga pondok ternyata korban sudah meninggal dunia dibawah batang karet sekitar pondok dengan bekas luka tusukan disekujur tubuh korban.
Kemudian, warga melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Batin XXIV, Tak lama laporan diterima Kepolisian Bathin XXIV mendatangi tempat kejadian perkara.
Saat ini Polisi sudah mengamankan tersangka. Dalam mengamnkan tersangka Polisi tidak mendapatkan perlawanan, bahkan tersangka telah mengakui perbuatannya membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau.
Dari keterangan Pihak Kepolisian setempat, Tersangka sempat bertanya kepada korban soal adik isteri tersangka bahwa korban sudah melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya dan meminta kepada korban agar mengaku dan akan diselesaikan secara baik – baik, namun korban tidak mengakuinya. (cr01)