Razia masker di Kota Jambi terus dilakukan. Ini sejalan dengan Perwal Kota Jambi No 21 tahun 2020. Terlihat dari razia gabungan Tim Patroli Jalan Raya (PJR) Kota Jambi, Senin (13/7) di depan rumah makan Wong Solo, Jalan Yusuf Singadekane, Kelurahan Telanaipura, dan di depan rumah makan Saoenk Kito, Jalan Prof Sumantri Brojonegoro Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Telanaipura.
Hasilnya, 64 pelanggar yang masih tak patuh menggunakan masker. Koordinator PJR, Indra Alamsyah menyebutkan, pelanggar dominan oleh kawula muda. Mereka berdalih, masker ketinggalan.
“Selain anak-anak muda, juga banyak warga luar Kota Jambi yang terjaring razia. Alasannya mereka tidak mengetahui ada aturan memakai masker,” terang Indra. Mengenai sanksi, pria yang juga menjabat sebagai Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Jambi ini mengatakan, pelanggar tidak dikenakan denda seperti beberapa waktu lalu.
Para pelanggar hanya diberikan sanksi fisik dan sosial seperti push up, squat jump, dan hukuman lainnya. “Tidak ada lagi dikenakan denda uang seperti yang kemarin. Jika mereka kita lihat fisiknya kuat, terutama pemuda-pemuda akan kita hukum push up, squat jump dan lainnya. Ada juga kita suruh mereka menyapu jalan hingga memungut sampah hingga bersih,” jelasnya.
Hukuman ini diberikan agar dapat memberikan efek jera bagi warga yang melanggar. Memakai masker menjadi salah satu alternatif guna mencegah penularan Covid-19, dan ini telah diatur dalam perwal.
Terbit di : www.jambi-independent.co.id