Berita  

Gadis Remaja Diperkosa Kakak Iparnya

Ilustrasi disetubuhi. (Ist)

Ada saja modus yang dilakukan RAP (22), untuk menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 15 tahun. Dengan alasan kalah main remi, RAP tega menindih adiknya.

Kejadian tersebut terjadi di Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kejadian bermula, ketika pelaku mengajak adik iparnya tersebut main kartu remi. Aturan permainan, siapa yang kalah akan dijentik telinganya.
Dalam permainan tersebut, korban kalah dan harus dijentik telinganya. Kemudian pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar untuk dijentik telinganya. Tapi bukannya dijentik, korban justru ditarik tanganya dengan paksa, hingga terjatuh dan menindih pelaku.
Dengan sebilah pisau yang telah disiapkan pelaku, kemudian pelaku mengancam korban untuk menuruti keinginannya dan tidak menjerit minta tolong. Terjadilah aksi persetubuhan di dalam kamar pelaku.
Usai diperkosa, korban langsung berlari keluar. Korban pun bertemu dengan kakak perempuannya yang juga istri pelaku. Kakaknya pun curiga melihat korban berlari keluar dari dalam kamarnya.
Ketika ditanya kakaknya, korban mengaku baru saja diperkosa oleh kakak iparnya. Tidak terima dengan perlakuan suaminya, kakak korban langsung mencari pelaku. Tapi sayangnya pelaku telah melarikan diri. Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Ogan Ilir. RAP pun ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robby Sugara dalam press release, Jumat (24/7/2020), mengatakan, RAP ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.
Setelah melakukan penyidikan dan mendapat alat bukti yang cukup, polisi menangkap pelaku RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) pukul 12.15 WIB. Lokasi keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi masyarakat.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir,” terang Robby Sugara.
“Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit.,” tambah Robby.
Atas perbuatannya, pelaku RAP terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
sumber : jambiseru