Berita  

Anggota Ombudsman Gugat Indosat

Image

Anggota Ombudsman Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk karena sering mengirimkan SMS penawaran yang mengganggu secara terus menerus pada dini hari. 

Kuasa hukum Alvin Lie, David Tobing, mengungkapkan kliennya telah mengajukan gugatan terhadap Indosat dan Menkominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tertanggal 14 Agustus.  

“Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat/SMS penawaran yang mengganggu kepada Penggugat. Di mana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00–02.30 WIB,” jelas David, Sabtu (15/8). 

Alvin Lie sempat menyampaikan keluhannya ke akun media sosial @IndosatCare. Saat itu, operator admin menyatakan permohonan maaf dan berjanji akan evaluasi. Memang tak lama setelah komplain, SMS penawaran sempat terhenti beberapa hari. Namun, kemudian muncul lagi secara berulang dan masif. 

Ia pun kembali melakukan komplain berkali-kali kepada Indosat dalam rentang Maret-Agustus 2020, baik melalui media sosial maupun customer care.  

“Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya,” ungkap Alvin.  

Sebagai konsumen, Alvin mengungkapkan ia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa Indosat, sesuai diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

Indosat dinilai telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang, dan dilakukan di jam-jam tidak wajar sehingga mengganggu kliennya. Indosat juga dianggap telah melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen.

Tak hanya itu, Indosat dinilai telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo), karena tindakan Indosat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

Lebih lanjut, David menyebut Indosat selama dikomplain tidak pernah beritikad baik untuk menghentikan SMS penawaran, meski sudah berulang kali kliennya mengajukan keberatan. Perbuatan ini telah dianggap melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo, yakni:  

b. memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan  

c. membangun sistem pengaduan/laporan konsumen 

Atas perbuatan melawan hukum ini, Alvin Lie meminta majelis hakim menghukum PT Indosat agar menghentikan SMS penawaran yang mengganggu konsumennya. Serta, Indosat juga diminta membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 100.  

Telah Terbit di : kumparan.com