Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta kepala daerah menerapkan sanksi untuk para pelanggar protokol corona. Termasuk untuk pengguna dan pengelola fasilitas umum.
Fasilitas umum yang dimaksud meliputi kantor, rumah makan, kafe, tempat ibadah, stasiun, toko, lapak PKL, hingga transportasi umum.
Pengelola harus menyediakan fasilitas cuci tangan, mengimbau pemakaian masker, mengatur jaga jarak, hingga disinfeksi rutin. Orang-orang yang terlibat di dalamnya harus menaati protokol.
Setidaknya ada tiga sanksi yang diatur dalam Inpres tersebut, yakni teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan denda administratif.
Sanksi berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, penyelenggara, hingga penanggung jawab fasilitas umum.
Baca Juga : Polres Tebo Tangkap 2 Pemuda Bengkulu yang Peras Bidan Tebo
Selain kafe dan kantor, berikut fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol. Jika melanggar, siap-siap akan sanksi yang berlaku:
1. Perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
2. Sekolah/institusi pendidikan lainnya;
3. Tempat ibadah;
4. Stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara udara;
5. Transportasi umum;
6. Kendaraan pribadi;
7. Toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
8. Apotek dan toko obat;
9. Warung makan, rumah makan, cafe dan restoran;
10. Pedagang kaki lima/lapak jajanan;
11. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
12. Tempat pariwisata;
13. Fasilitas pelayanan kesehatan;
14. Area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa;
15. Tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
telah terbit di : jambiseru.com