Kasus Korupsi, Polda Jambi Tetapkan Direktur PT RLK Sebagai DPO

polda jambi 

Koranjambi.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, telah menetapkan Ditektur PT Raditama Lintas Komunika (RLK), Okridoni SE, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) di RSUD H Hanafie, Muaro Bungo, Kabupaten Bungo.

Dalam kasus tersebut, dirinya telah merugikan Negara sebanyak Rp 1,2 miliar dari total anggaran APBD 2018 sebesar Rp 7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, mengatakan, setelah penyidik menahan dua tersangka korupsi SIRO RSUD Hanafie Muaro Bungo, atas nama Muhammad dan Irwansyah, pihaknya menetapkan Okridoni (Direrktur PT RLK) sebagai DPO dalam kasus tersebut karena pengerjaan proyek dilakukan olehnya.

“Direktur PT RLK, Okridoni tidak pernah koorperatif dalam memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus, sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai DPO sesuai dengan surat No.DPO/74/IX/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus tertanggal 12 September 2019 dan saat ini polisi masih terus memburu keberadaanya,” kata Edi Faryadi, di Mapolda Jambi, Selasa (25/8/2020).

Dalam kasus ini anggaran SIRO RSUD Hanafie dengan nilai kontrak sebesar Rp7,3 miliar, yang dimenangkan oleh PT Raditama Lintas Komunika dengan Dirtektur Okridoni, dalam pengerjaanya peralatan di rumah sakit tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga dilaporkan ke Polda dan dilakukan penyelidikan.

Kata Edi, atas dasar tersebut kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya mark up dalam pengadaan peralatan tersebut.

Pengadaan proyek tersebut tidak sesuai dengan proses lelang, yang diatur melalui Perpres No 54 tahun 2010, sehingga kasus tersebut naik dan ditetapkanlah tersangkanya.

“Penyidik Polda melakukan perhitungan audit ke BPKP ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar, sehingga dengan adanya temuan itu telah ada perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Baca Juga : Setelah Resmi Didukung PAN, Haris : Mari Kita Luruskan Niat Demi Jambi yang Lebih Mantap

Dikatakannya, “Kasus ini sudah masuk dalam tahap P-21 atau lengkap dinyatakan oleh jaksa, sehigga berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Jambi guna proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (red)

Sumber : jambiseru.com